Uncategorized

Cabuli Putri Tirinya, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |MH (38), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, terancam hukman 15 tahun penjara karena mencabuli putri tirinya yang masih anak di bawah umur.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga, membenarkan hal tersebut, Kamis (25/1/2024) sore.

“Tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan Pasal 81 subsidair Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim AKP Maria.

Tindak pidana pencabulan oleh ayah tiri ini terbongkar setelah ibu korban meminta putrinya Mentari (bukan nama sebenarnya) memasak mie instan. Namun Mentari menolak permintaan ibunya tersebut.

Mendengar penolakan itu, adik korban tiba-tiba ‘nyeletuk’ dengan mengatakan kalau ayah tiri mereka yang menyuruh, pasti Mentari cepat-cepat mengerjakannya.

Seketika itu juga Mentari terdiam dan merenung. Lalu ia meminta maaf kepada ibunya tersebut, karena telah menolak permintaan memasak mie instant.

Ketika meminta maaf itulah Mentari menceritakan, bahwa dia telah dua kali dicabuli oleh ayah tirinya. Yakni sekitar akhir tahun 2023 yang lalu.

Mendengar pengakuan putrinya itu, ibunya Mentari bagai disambar petir. Kemudian segera membuat Laporan Polisi sesuai LP/B/14 /I /2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Menerima laporan ini, Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung perintahkan anggota segera memprosesnya dan Tim Walet Satreskrim langsung bertindak. MH pelaku pencabulan itu lansung diamankan.

Kepada petugas, MH membantah perbuatannya itu dengan menyebut hanya menyuruh Bunga membuatkan kopi dan mengantarnya ke kamar. Kemudian memberi uang jajan sebesar Rp5 ribu kepada Bunga.

Alasan MH itu dibantah putri tirinya yang menjadi korban perbuatan cabulnya tersebut. Kata Bunga, ia sudah dua kali dicabuli ayah tirinya itu dengan kondisi terancam dan tertekan.

Terhadap MH yang melakukan tindak pidana cabul terhadap anak bawah umur, dipersangkakan Pasal 81 Subsidair Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sesalkan

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan sangat menyesalkan masih terjadinya tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di kota ini.

Padahal, katanya, Polres Padangsidimpuan telah sering melakukan sosialiasi pencegahan tindak pidana tersebut di tengah-tengah masyarakat dan kepada pelajar di sekolah-sekolah.

“Melindungi anak-anak dari tindak pidana kekerasan dan pencabulan merupakan salah satu prioritas kita. Namun masih saja ada kejadian seperti ini. Kita sangat sesalkan ini dan ke depannya akan melakukan upaya-upaya yang lebih preventif lagi bagi perlindungan anak,” jelasnya.(LL)