Uncategorized

2 Pengedar Sabu Ditangkap Di Kampung Salak dan Janji Bangun

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Salak dan Janji Bangun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar mengatakan, Senin (29/1/2024) pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Sudirman, Kampung Salak, Kelurahan Wek I.

Kemudian Kasat perintahkan Tim Opsnal dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan menindaklanjutinya. Saat melakukan penyelidikan di lokasi, ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ciri-cirinya bahkan menyerupai informasi yang diterima Polisi.

Pria itu adalah RHH (24), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dari kantong celananya ditemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,31 gram.

RHH mengaku bahwa barang haram itu ia perolah dari teman sekampungnya, RD (29). Tanpa menyia-nyiakan waktu, petugas lansung gerak cepat mengamankan pengedar sabu itu di Lingkungan Janji Bangun, Kelurahan Timbangan.

Dari tersangka RD, diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 0,78 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan kosong. Ia mengaku sabu-sabu itu didapat dari seseorang yang tidak begitu ia kenal di Kelurahan Wek II.

Petugas membawa RD dan RHH mencari orang yang tidak mereka ketahui namanya tersebut. Sayangnya tidak ditemukan dan sampai saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba masih mencarinya.

“Tersangka RHH dan RD berikut barang bukti sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Padangsidimpuan,” kata Kasatres Narkoba AKP Jasama Sidabutar didampingi Ipda Dilwan.(LL)