Tuesday, May 7, 2024
Uncategorized

2 Orang Tersangka Dan 1 Terduga Pemilik Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang tersangka dan satu orang terduga pemilik narkotika golongan I jenis ganja, Senin (5/2/2024) malam.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi masyarakat yang menyebut di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, akan ada transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, AKP Jasama H. Sidabutar menyebut dua orang yang diamankan itu masih satu jaringan. Sedangkan pria satu lagi masih didalami apa perannya dalam kasus ini.

Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan melihat dua orang pria berboncengan naik kereta dengan gelagat mencurigakan. Petugas langsung mendekat dan menginterogasi serta melakukan penggeledahan.

Dari kantong celana MHH (22), warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditemukan lima bungkusan plastik kecil warna merah berisi daun ganja kering siap edar.

Kemudian ada lagi satu balutan kertas warna coklat yang juga derisi daun ganja kering. Sehingga setelah ditimbang, total berat semuanya 8,57 gram

Dari temannya, AFL (32), warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Namun tetap turut diamankan ke Polres Padangsidimpuan guna didalami apa perannya.

Kepada petugas, tersangka MHH mengaku bahwa daun ganja itu dia peroleh dari IT (41), teman sekampungnya di Kelurahan Aek Tampang.

Petugas langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan IT di salah satu warung. Darinya diamankan bungkusan berisi daun ganja seberat 210 gram.

Dua tersangka, MHH dan IT saat ini masih manjalani proses penanganan hukum lebih lanjut. Sedangkan AFL masih proses pendalaman tentang apa perannya di kasus peredaran narkoba tersebut.(LL)