Uncategorized

Punya Pistol Dan 4 Peluru, Anak oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan Terancam Hukuman Mati

http://www.kiispadangsidimpuan.comTAPANULI SELATAN

RRS, 32, warga Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditangkap polisi karena tanpa izin menguasai sepucuk pistol dan empat peluru

Anak seorang oknum anggota DPRD ini ditangkap saat nongkrong di warung dekat Pos Lantas Desa Hapesong Batangtoru, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01:00.

Saat diamankan dan digeledah petugas, tersangka tidak melawan. Pada saku kiri jaketnya ditemukan sepucuk pistol rakitan berta empat butir peluru.

“Sebelumnya tersangka punya lima peluru, tapi satu sudah ditembakkannya,” kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana kepada Reporter KIIS FM Lily Lubis usai konferensi pers di Aula Pratidina Mapolres Tapsel.

Pengungkapan kasus ini berawal dari awal bulan Januari 2022. Ada informasi tentang seseorang warga sipil yang tanpa izin diduga menguasai senjata api genggam jenis pistol.

Menindaklanjuti informasi ini, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP Paulus Gorby Pembina melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa (18/1/2022), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel mengetahui identitas tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti.

Dari hasil interogasi, RRS mengaku memiliki dan menguasai sepucuk pistol rakitan dan empat butir peluru. Sebelumnya ada lima peluru, tetapi satu peluru sudah ditembakkannya.

Pistol rakitan dan lima peluru itu dibelinya seharga Rp.1.000.000 dari A, seorang pendatang dari Pulau Jawa, pada bulan Desember 2021 yang lalu di Pasar Batangtoru.

Saat ini RRS berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel, Jalan SM. RAJA, Kota Padangsidimpuan. Kepada tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (LL)