Tuesday, May 14, 2024
Uncategorized

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik 18 Bungkus Sabu-Sabu

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan tangkap seorang pria pemilik 18 bungkus kecil plastik klip transparan berisi sabu-sabu di Kampung Salak, Wek 1, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Saat ditangkap, tersangka RAN (33), warga Kampung Salak, ternyata menyembunyikan barang haram itu di dalam tanah di bawah tempat duduknya

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga, membenarkan pengungkapan kasus narkotika itu, Ahad (4/2/2024).

Dijelaskan, pada Kamis (1/2/2024) malam, Tim Opsnal Resnarkoba menerima informasi bahwa di Kampung Salak terjadi transaksi narkotika.

Informasi itu segera ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, petugas melihat pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Pria berinisial RAN (33), itu langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Ternyata barang bukti sabu-sabu disembunyikan di dalam tanah di bawah tempat duduknya.

“Ada 18 bungkus kecil plastik klip transparan berisi sabu yang ditemukan dari bawah tanah. Beratnya 3,16 gram,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Jasama Sidabutar.

Selain narkotika jenis sabu, dari tersangka RAN juga diamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan sahu-sabu sebanyak Rp605 ribu dan satu telepon selular.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, guna diproses hukum lebih lanjut.(LL)