Uncategorized

Bawa 116,2 Kg Ganja, 2 Pria Asal Sumbar Terancam Penjara Seumur Hidup

http://www.kiispadangsidimpuan.com

MANDAILING NATAL |Dua pria asal Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, DP dan MF, diciduk personel Satres Narkoba Polres Mandailing Natal Polda Sumatera Utara saat bawa 116,2 Kilogram ganja.

Mereka mengendarai mobil Mitsubishi X-Pander Cross warna hitam bernomor polisi BA-1809-IN. Ditangkap di Desa Raorao Dolok, Kecamatan Tambangan, Madina.

“Kedua tersangka ini adalah kurir atau orang suruhan seorang bandar narkoba dari Kota Padang, Sumbar,” kata Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/1/2024).

Akibat perbuatannya ini, DP dan MF yang saat ini masih ditahan di Mapolres Madina terancam hukuman seumur hidup atau paling singkat 10 tahun penjara.

Kapolres Madina AKBP Reza menjelaskan, menjemput 116,2 Kg ganja dari Desa Raorao Dolok Sumut dan membawanya ke Kota Padang Sumbar, kedua tersangka dijanjikan uang sebesar Rp20 juta.

Ini sudah yang kedua kalinya DP dan MF menjemput ganja dari Madina ke Padang. Pertama, mereka berhasil membawa 70 Kg ganja tanpa terendus oleh petugas. Mereka dapat gaji Rp6 juta dari bandar narkoba di Kota Padang.

Untuk penjemputan kedua ini, jumlahnya semakin banyak yaitu 116,2 Kg dan dijanjikan uang Rp20 juta. Namun berhasil diketahui dan ditangkap personel Satres Narkoba Polres Madina.

AKBP Reza Chairul A. Sidiq menyatakan, 116,2 Kg ganja berikut dua tersangka ini merupakan hasil tangkapan terbesar setelah ia menjabat Kapolres Madina.(LL)