Uncategorized

Bawa 32 Bal Ganja, Pria Panyabungan Ditangkap Di Padangsidimpuan

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap SD (22), warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, ketika naik sepeda motor membawa dua tas berisi 32 bal ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Jum’at (12/1/2024) sekitar jam 22:30.

Pada saat penangkapan itu, seorang pria berinisial SL berada di boncengan sepeda motor, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Menurut tersangka SD, temannya yang melarikan diri itulah pemilik ganja 32 bal tersebut. Sedangkan ia sendiri hanya diminta untuk menemani ke Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan penangkapan seorang tersangka berikut 32 bal atau 35,2 Kilogram ganja tersebut.

Dijelaskan, pada Jum’at (12/1/2024), Kasatres Narkoba memerima informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis ganja di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Jasama perintahkan Tim Opsnal dipimpin Ipda Dilwan Islandar Hasibuan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Penangkapan itu terjadi pada malam sekira jam 22:30, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melihat dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat datang dari arah Panyabungan. Kemudian berhenti di pinggir jalan, seperti sedang menunggu seseorang.

Saat hendak didekati petugas, SL yang berada di boncengan langsung melarikan diri. Sedangkan SD tetap berada di atas kereta dengan dua buah tas di depannya.

Saat digeledah, didalam dua tas tersebut petugas menemukan barang bukti 32 bal ganja yang setelah ditimbang memiliki berat 35.200 gram atau 35,2 Kg.

Tersangka SD berikut barang bukti ganja dan sepeda motornya diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan. Kepada petugas, ia mengaku hanya diminta untuk menemani SL yang merupakan pemilik ganja tersebut.

Ganja mereka bawa dari Desa Gunung Baringin, sebuah kawasan pemukiman penduduk di lereng Bukit Barisan Kabupaten Madina yang sering ditemukan ladang ganja.

Petugas masih melakukan pengejaran terhadap SL. Sedangkan tersangka SD berikut barang bukti sedang diproses hukum lebih lanjut di Polres Padangsidimpuan.(LL)