Uncategorized

Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Amankan Tersangka AR Buronan Kejari Tomohon

Kepala Pusat Penerangan Hukum , Dr Ketut Sumedana, Photo Istimewa/ Mansur Lubis

JAKARTA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berhasil mengamankan tersangka AR yang merupakan buronan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.

Dilansir melalui siaran persnya Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan” pada Rabu (18/05/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, tim Tabur Kejagung Ri berhasil mengamankan tersangka A R SE yang merupakan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Tomohon.

Lanjutnya “dimana A R (50) warga Klaten, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019, A R, SE, merupakan Tersangka yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan pengadaan komputer dan aplikasinya pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Tahun 2013.

“Adapun pasal sangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah sebesar Rp 511.202.755 (lima ratus sebelas juta dua ratus dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Ia menmbahkan “tersangka AR diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,selanjutnya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka, saat berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Tomohon untuk selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Kapuspenkum menegaskan “melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Mansur Lubis)