Thursday, May 2, 2024
Uncategorized

Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Warga Palas Miliki 158 Butir Pil Extasi

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua pria memiliki narkotika jenis pil ekstasi di Jalan BM. Muda, Desa Aektuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu (17/04/24) sekira pukul 09.00 WIB di depan gudang kosong.

Dua pria adalah ZSH (32) tahun dan GH (31) tahun, warga Jalan Lintas Riau, Desa Tanjungbalai, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

“Pelaku diringkus petugas di depan sebuah gudang kosong milik Indako sedang terjadi transaksi narkotika jenis extasy. Kemudian tim Opsnal menyelidiki dan menggeledah kedua tersangka,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

AKBP Dudung menyebutkan petugas mendapati informasi bahwa pil ekstasi ada di bawah meja di depan tempat duduk kedua tersangka. Tersimpan di dalam kotak ponsel,” ungkapnya.

“Dari keterangan Tersangka bahwa extasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama PS yang beralamat di Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas,” tuturnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Jalan Lintas Riau, Desa Parausorat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas). Namun nama PS tidak ada di tempat. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastic transparan berisi ekstasi sebanyak 158 butir dan satu buah ponsel serta uang tunai sebanyak Rp150 Ribu,” pungkasnya.(LL)