Uncategorized

Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Wanita Pemilik Sabu-Sabu

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan tangkap dua wanita muda pemilk narkotika jenis sabu-sabu, ketika berboncengan naik sepeda motor di Jalan Sisingamangaraja, Sitamiang.

Seorang tersangka berambut panjang berinisial SDAH (21) warga Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Seorang lagi berambut pendek, RN (25) warga Kelurahan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Kedua tersangka diamankan karena kasus narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Jum’at (22/3/2024).

Dijelaskan, pada Senin (18/3/2024) malam, Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi bahwa di Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang akan ada transaksi narkotika.

Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Tidak berapa lama, melintas naik kereta seorang wanita muda berboncengan dengan teman wanitanya yang awalnya dikira adalah seorang laki-laki.

Karena ciri-ciri wanita muda itu sama persis dengan info yang disampaikan masyarakat, maka Polisi langsung mengejar dan menghentikan laju kereta tersangka.

Keduanya langsung digeledah dan di tangan kiri SDAH ditemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu-sabu. Keduanya tak bisa mengelak karena tertangkap tangan memilki dan membawa narkotika Golongan 1.

“Setelah ditimbang, sabu-sabu itu beratnya 0,46 gram. Kita juga amankan 1 telelpon selular dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” jelas AKP Jasama Sidabutar.

Lebih lanjut ditambahkan, kedua tersangka mengaku sabu-sabu itu mereka peroleh dari U, warga Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Saat ini, selain masih melakukan pengejaran terhadap U, Polisi sudah mengamankan dan memproses hukum kedua tersangka di Mapolres Padangsidimpuan.(LL)