Thursday, May 2, 2024
Uncategorized

Polres Padangsidimpuan Tangkap 2 Sindikat Bandar Narkoba

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Dalam hari yang sama dan beda satu jam, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang sindikat bandar narkoba yang sama-sama mantan terpidana (residivis).

RAUR (39), ditangkap di halaman rumahnya di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Rambin Kampung Marancar, Kecamatan Padangsidimpian Utara, Selasa (27/4/2024) sekitar pukul 22:00.

AH alias Kojek (46), ditangkap di salah satu warung nasi dekat rumahnya di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 23:00.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, membenarkan penangkapan dua orang sindikat bandar narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut seorang residivis dari Bincar, RAUR, baru bertransaksi narkoba dengan seseorang di Kelurahan Kantin.

Tim Opsnal dipimpin Ipda Dilwan Hasibuan langsung menindaklanjuti informasi itu. Mereka menemukan RAUR sedang bersantai di depan rumahnya yang tidak jauh dari Jembatan Rambin atau lokasi yang disebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

Mengetahui kedatangan petugas, tersangka RAUR membuang bungkusan yang ada padanya. Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan, ternyata bungkusan itu berisi sabu-sabu.

Tersangka RAUR mengaku barang haram itu dia peroleh dari temannya sesama mantan terpidana kasus narkoba, AH alias Kojek, warga Kelurahan Kantin.

Bersama barang bukti sabu-sabu, uang Rp150 ribu dan satu telepon selular (HP), tersangka RAUR diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum.

Setelah itu, Tim Opsnal Satres Narkoba mencari AH alias Kojek dan menemukan jaringan sindikat bandar narkoba itu di salah satu warung nasi di dekat rumahya.

Saat dilakukan penggeledahan, tidak ada barang bukti narkoba di tibuhnya. Namun AH mengaku menyimpan narkotika golongan I itu di rumahnya.

Petugas membawa AH untuk menjemput barang haram tersebut. Ternyata berat sabu- sabu di rumah AH lebih banyak lagi, yaitu 2,66 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Komando.(LL)