Friday, May 3, 2024
Uncategorized

Dua Warga Sumbar Ditangkap Satres Narkoba Polres Madina Miliki 6 Bal Ganja

http://www.kiispadangsidimpuan.com

MANDAILING NATAL |Team operasional Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap dua orang laki-laki dengan inisial DW alias Idat, 30, dan DM alias Dilan, 30, di Jalan Lintas Desa Darussalam Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,Minggu, (04/06/23), sekira pukul 21.00 Wib.

Kedua pelaku yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus dengan pelastik asoy warna hitam sebanyak 6 ball dengan berat 5.200 Gram bersama barang bukti lainnya termasuk Hand phone celular.

Kapolres Mandailiang Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S S.IK., S.H., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Irwan,S.H.,M.M., menjelaskan penangkapan berawal dari personil Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat.

Selanjutnya pihaknya pun melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar adanya.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti 6 (enam) ball ganja kering”, Ungkap AKP Irwan saat di konfirmasi Minggu, (11/06/23)siang.

Kasat Narkoba mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah menginformasikan kepada polisi tentang keberadaan kedua tersangka.

“Kerja sama dalam mengungkap peredaran gelap narkoba seperti ini kami tidak akan mampu tanpa bantuan dari masyarakat. Terima kasih atas kerja samanya,” ungkapnya.

Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Madina untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp10 miliar.

Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh warga Madina, apabila mengetahui, mendengar atau melihat langsung adanya tindak pidana dan transaksi narkoba, agar segera melaporkan.(LL)