Miliki Ganja Hingga 280 Gram Pengedar Dan Bandar Di tangkap Polisi

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Genderang perang terus ditabuh Polres Padangsidimpuan melalui jajaran sat resnarkoba terhadap narkoba meski sudah banyak yang ditindak tegas, namun pelaku, pengguna, pengedar, bahkan bandar narkoba tidak juga jera .

Seperti kali ini, berawal dari informasi yang di peroleh tim opsnal Satres polres Padangsidimpuan dari masyarakat di mana seorang pria berinisial, PL (41tahun ), yang merupakan seorang pengedar daun ganja berhasil ditangkap pada Senin (5/6/2023) sore kemarin bersama dengan seorang Bandar berinisial, AS (53 tahun).

Keduanya , di tangkap di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, pada Rabu (7/6/2023) sore, membenarkan hal tersebut. Dia menyebut, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat.

“Di mana, berdasarkan informasi, bahwa di Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Hanopan Sibatu, kerap terjadi penyalah gunaan narkotika jenis ganja,” jelas Kasi Humas.

Kemudian, lanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan PL di Jalan Alboint Hutabarat. Saat Tim melakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti dari PL, yang merupakan warga Aek Korsik, Kota Padangsidimpuan.

“Barang bukti tersebut antara lain, satu bungkus plastik kresek warna hitam dengan isi 35 bungkus kertas kuat dugaan berisi ganja dengan berat bruto 280 Gram. Kemudian, satu unit Handphone warna biru. Sebuah gunting. Sebuah hekter. dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” bebernya.

Kasi Humas melanjut, saat personel melakukan penggeledahan, tiba-tiba muncul seorang pria yang tak lain AS yang merupakan warga Jalan Alboint Hutabarat, datang menghampiri PL. sontak polisi langsung mengamankan AS.

“Menurut keterangan PL, AS merupakan pemodal dari seluruh barang haram yang ia miliki,” imbuh Kasi Humas.

Setelahnya, Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut. Selanjutnya, pada Selasa (6/6/2023) siang, usai menginterogasi AS, Alhasil pelaku AS mengaku bahwa sisa ganja tersebut masih ada tersimpan di kebun miliknya dan Tim Opsnal pun kembali melakukan penggeledahan kembali dan menemukan barang bukti kembali sebungkus plastik kresek warna hitam yang berisi ganja yang tergantung di pohon kopi seberat 18,31 Gram.pungkas AKP sihaloho.

Dari tangan AS pula tambah Kasi Humas , Tim Opsnal juga mengamankan sebuah dompet warna coklat dengan isi uang tunai sebesar Rp1,5 juta berikut satu unit Handphone warna putih.

Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah berada diruang penyidik Sat resnarkoba polres Padang sidimpuan, guna proses penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku akan di jerat dengan UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ,” pungkasnya.(LL)