Tuesday, July 1, 2025
Uncategorized

Ayah Dan Anak Cabuli Yatim Piatu di  Sidimpuan

Kapolres Padansidimpuan gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN – Seorang ayah, S, dan anaknya AYL ditangkap Satreskrim Polres Padangsidimpuan karena pencabulan terhadap anak perempuan yatim piatu yang tinggal di rumah mereka di Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Korban merupakan keponakan kandung pelaku S dan sepupu kandung pelaku AYL. Saat ini, seorang pelakunya lainnya, SL, yang juga anak kandung S sedang berada di luar negeri sebagai pekerja imigran.

Terhadap SL yang sedang berada di luar negeri, Polres Padangsidimpuan sedang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berjenjang ke Bareskrim Mabes Polri.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho, Ketua TP PKK Pemko Padangsidimpuan Masroini Ritonga, Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak Elida Tuti Nasution, mengatakan itu dalam konferensi pers Jum’at (30/5/2025) malam.

Dijelaskan, korban YHS adalah anak yatim piatu yang sejak kecil bersama abangnya tinggal di rumah pelaku. Istri pelaku S adalah kakak kandung alrmahumah ibu korban.

Di bulan Mei tahun 2019 atau saat korban berusia 10 tahun, pelaku S yang merupakan uwaknya membawa dia ke kebun rambutan di Jalan Baru Sidimpuan By Pass.

Di sana, S yang harusnya melindungi korban justru malah merenggut kehormatannya. Menurut korban, di tahun 2019 itu S dua kali menyetubuhinya dan sekali meraba-raba.

Saat korban sudah sekolah SMP, giliran AYL yang menodai sepupu kandungnya itu. Pelaku yang bekerja sebagai security ini dua kali menyetubuhi korban dan dua kali meraba-raba.

Sedangkan pelaku SL yang kini bekerja di luar negeri melakukan tiga kali perbuatan cabul yakni dengan cara meraba-raba korban.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Untuk hasil visum, terdapat luka robek pada selaput dara korban,” kata Kapolres Padangsidimpuan.

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah abang kandung korban membuat laporan Polisi. Karena pada Kamis 10 April 2025, pelapor memperoleh informasi dari tetangganya.

Yakni korban yang merupakan adik kandungnya telah disetubuhi oleh uwak laki-laki mereka, S, dan dua sepupu mereka, AYL dan SL.

Perbuatan cabul ini pertama kali terjadi saat korban duduk di bangku kelas 5 SD. Kemudian terungkap setelah korban kelas 1 SMA.

Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak, Elida Tuti Nasution, menyebut selama proses pengungkapan kasus ini, korban sudah pernah ditempatkan di rumah aman Pemko Padangsidimpuan. (Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *