Thursday, May 22, 2025
Uncategorized

Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Seorang Pemuda Di Padangsidimpuan Ditangkap

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Padangsidimpuan – Bunga (nama samaran)  anak perempuan berusia 6 tahun, warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dicabuli tetangganya yang berjualan voucher internet, AN, 22.

“Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vital kepada ibunya. Dari penuturan korban, terduga pelakunya adalah AN,” kata July Herniatman Zega dari Lembaga Burangir, Jum’at (9/5/2025).

Selanjutnya, lembaga perlindungan perempuan dan anak itu memberi pendampingan ke korban. Termasuk membuat laporan Polisi ke Polres Padangsidimpuan, sesuai laporan nomor: B/186/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Dijelaskan, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 11:00 WIB, korban menangis dan mengeluh rasa sakit pada organ vital kepada ibunya. Saat itu, dia baru pulang membeli voucer internet di tempat tetangganya AN.

Setelah membuat laporan polisi, korban divisum. Hasil diagnosa dokter di Rumah Sakit Umum Derah Padangsidimpuan, ada luka robek di kemaluan korban. Sedangkan menurut penuturan korban kepada ibunya, pelaku AN memasukkan jari ke kemaluannya.

Ditangkap

Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 21:30 WIB, tim opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap terduga pelaku, AN, di rumahnya.

“Benar. Kami telah menangkap terduga pelaku dan saat ini sedang diproses hukum,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho lewat sambungan telepon kepada wartawan.

Terduga pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk menyalurkan hasrat seksual. Adapun korban yang masih berusia 6 tahun tersebut, sering disuruh orangtuanya membeli voucher internet ke konter milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terhadap AN dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, sembari menegaskan betapa pentingnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala dugaan perbuatan tindak pidana ke polisi. (Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *