Polres Pematangsiantar Ciduk Bandar Sabu Lorong 9

http://www.kiispadangsidimpuan.com
PEMATANGSIANTAR – Suasana di Lorong 9 Parluasan mendadak tegang ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang pria berinisial S alias Ucok alias Tulang (50), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB itu menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat dan informasi yang beredar luas di media sosial.
Warga resah dengan keberadaan seorang pria yang kerap bertransaksi narkoba di daerah tersebut. Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, target operasi mengarah pada seorang pria bernama S alias Ucok alias Tulang.
Penangkapan berlangsung dramatis dimana tersangka sempat kabur saat penangkapan. Akan tetapi personel Satresnarkoba langsung meringkusnya.
Penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia adalah seorang pengedar narkoba.
Dari tangan kanannya, polisi menemukan satu bungkus plastik putih berisi satu paket sabu yang dibalut tisu.
Lebih banyak barang bukti ditemukan dalam saku celananya. Di kantung depan sebelah kanan, polisi menemukan satu kotak rokok Magnum yang berisi tiga paket sabu, plastik klip kosong, dan satu sendok takar yang dibuat dari pipet.
Sedangkan di kantung kiri depan, ditemukan sebuah ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat diinterogasi di lokasi, Tulang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Ia pun langsung digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka S alias Tulang alias Ucok telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Total barang bukti yang diamankan adalah empat paket sabu dengan berat bruto 6,48 gram,” ujar AKP JH Pardede.
Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda.(Kss1066)