Friday, April 18, 2025
Uncategorized

12 Kepsek Di Sumut Di Peras Hingga Rp 4,7 M, 2 Polisi Jadi Tersangka

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Jakarta – Dua oknum polisi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dana alokasi khusus (DAK) terhadap 12 Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Keduanya merupakan anggota yang berdinas di Polda Sumut.

Kedua tersangka itu merupakan mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan penyidik pembantu Bayu (BSP).

Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan kedua tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak 2024. Ia menyebut aksi itu bermula ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan kepsek SMKN di Sumatera Utara.

Setelahnya, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.

Cahyono mengatakan tersangka Bayu kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.

“Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek,” ujar Cahyono.

“Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan kepsek yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk membayar fee atau persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran. Ia menyebut dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp 437,1 juta dari total empat Kepsek. Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp 4,3 miliar.

“Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” kata dia. 

Cahyono mengatakan penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 400 juta yang tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli. Saat ini kedua tersangka juga telah mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.(Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *