Thursday, May 22, 2025
Uncategorized

Kejati Sumut Didesak Periksa Eks Pj Bupati Langkat terkait Dugaan Korupsi Perabotan Sekolah

Perabotan disalahsatu sekolah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang berbahan besi hollo dan multiplek dari penyedia CV Benang Merah yang diduga tak sesuai speksifikasi, Selasa (6/5/2025).  

http://www.kiispadangsidimpuan.com

LANGKAT – Nama eks Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan proyek perabotan atau sekolah tahun anggaran 2024.

Apalagi laporan dugaan korupsi itu sudah berada di meja pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. 

Tak hanya itu, penyidik diminta untuk mendalami dan periksa Pj Bupati Langkat serta orang-orang yang terkait dalam proses proyek pengadaan mebel tersebut.


“Dugaan keterlibatan oknum pejabat mulai dari eks kadis pendidikan SA, plt kadis pendidikan RG dan plt kadis pendidikan GG serta pj bupati saat itu FH, semua harus dipanggil Kejati Sumut,” ucap Pengamat Pendidikan dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institut, Abdul Rahim Daulay, Selasa (6/5/2025).

“Data SPI Pendidikan KPK Tahun 2024 menunjukkan bahwa penyimpangan dana pendidikan selalu terjadi. Aparat penegak hukum harus memberantas semua ini, agar pendidikan di Indonesia maju,” sambungnya.

Lanjut Rahim, aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menyelematkan dunia pendidikan dari cengkeraman oknum pejabat yang korup. 

Karena itu, oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat harus diperiksa secara menyeluruh dan utuh.

“Nanti pasti ketahuan siapa yang terlibat dugaan korupsi mebel tersebut,” tegas Rahim. 

Pengadaan mebel atau perabotan sekolah yang dilakukan Disdik Langkat diduga menjadi ajang korupsi karena nilai anggarannya mengalami kenaikan yang cukup siginifikan. 

Pada tahun 2024, proyek pengadaan mebel untuk tingkat sekolah dasar dianggarkan senilai Rp 9,3 miliar dan pada tingkat sekolah menengah pertama menguras anggaran sebesar Rp 5,9 miliar. 

Sementara itu, Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy yang dikonfirmasi tidak merespon wartawan. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp sejak akhir pekan kemarin, hingga kini tak direspon Faisal yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting menyebut, ada menerima pengaduan masyarakat atau dumas terkait proyek pengadaan mebel yang dilakukan Disdik Langkat. 

“Benar ada masuk laporan dari masyarakat mengenai dugaan tersebut,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Binjai ini. 

Kata Adre, saat ini tim yang menangani hal tersebut tengah menelaah laporan dugaan korupsi. 


“Saat ini tim tengah melakukan telaah terkait dugaan korupsi itu,” pungkasnya.

Dikabarkan sebelumnya, proyek bernilai belasan miliaran rupiah sumber dana P-APBD Kabupaten Langkat TA 2024 tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, kuantitas, dan sarat mark up.

Hal itu di sampaikan Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) Syahrial Sulung saat diwawancarai wartawan. 


Proyek pengadaan mebel SDN dan SMPS di Disdik Langkat dilaksanakan melalui katalog elektronik. Menurutnya, pengadaan secara daring itu menjadi modus korupsi terselubung dan berlindung dibalik regulasi e-purchasing.

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan temuan pihaknya, Syahrial pun merinci potensi kerugian negara dari proyek tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Harga barang yang ditawarkan penyedia di aplikasi e-katalog adalah harga yang tidak wajar (bid rigging). Jadi kita mencurigai PPK dan penyedia ada melakukan kongkalikong atau deal-deal harga di luar aplikasi e-purchasing,” ucap Syahrial. 

Dijelaskannya, pemilihan penyedia serta tahapan persiapan e-purchasing di Disdik Langkat tidak mengacu pada ketentuan. 

Sesuai tahapan, PPK wajib mengunggah dokumen persiapan yang memuat spesifikasi teknis, prioritas produk dalam negeri, kualifikasi penyedia usaha kecil serta kumpulan referensi harga yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan perkiraan harga berbasis harga pasar, standart harga dan harga paket pekerjaan sejenis.


Menurut Syahrial, dokumen persiapan inilah yang semestinya menjadi pertimbangan bagi PPK dalam pemilihan penyedia dan produk dengan referensi harga terbaik.

Syahrial menguraikan, proyek pengadaan meubel Disdik Langkat dipecah menjadi dua paket kontrak. Di antaranya kontrak pengadaan meubel ruang kelas untuk 117 SDN se-Langkat senilai Rp 9.359.298.000. 

Lalu, ada juga kontrak pengadaan mebel ruang kelas untuk 75 SMP swasta se-Langkat senilai Rp 5.994.750.000.

Kedua paket kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode pengadaan e-purchasing dan penyedia yang ditunjuk adalah CV Maju Jaya dan CV Benang Merah. 

Di mana CV Maju Jaya diketahui beralamat di Jalan Pasar III Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sesuai surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024.

Ada pun rinciannya, untuk pengadaan kursi dan meja siswa SD/SMP masing-masing sebanyak 9.600 unit. Kursi dan meja guru masing-masing 384 unit serta lemari arsip dan papan tulis gantung masing-masing sebanyak 384 unit.


Menurut Syahrial, dokumen persiapan inilah yang semestinya menjadi pertimbangan bagi PPK dalam pemilihan penyedia dan produk dengan referensi harga terbaik.

Syahrial menguraikan, proyek pengadaan meubel Disdik Langkat dipecah menjadi dua paket kontrak. Di antaranya kontrak pengadaan meubel ruang kelas untuk 117 SDN se-Langkat senilai Rp 9.359.298.000. 

Lalu, ada juga kontrak pengadaan mebel ruang kelas untuk 75 SMP swasta se-Langkat senilai Rp 5.994.750.000.

Kedua paket kegiatan tersebut dilaksanakan dengan metode pengadaan e-purchasing dan penyedia yang ditunjuk adalah CV Maju Jaya dan CV Benang Merah. 

Di mana CV Maju Jaya diketahui beralamat di Jalan Pasar III Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sesuai surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024.

Ada pun rinciannya, untuk pengadaan kursi dan meja siswa SD/SMP masing-masing sebanyak 9.600 unit. Kursi dan meja guru masing-masing 384 unit serta lemari arsip dan papan tulis gantung masing-masing sebanyak 384 unit.


Kemudian untuk harga satuan papan tulis gantung Rp 1.265.000 juga dinilai tidak wajar, di mana material yang digunakan lebih sedikit dari untuk membuat satu unit meja guru.

Selanjutnya, ketidakwajaran harga juga terdapat pada harga satuan unit lemari arsip/rak 2 senilai Rp2.244.350, di mana material yang digunakan adalah kayu lat sembarang ukuran 1 x 1,5 dan 1 x 2 inch (untuk rangka lemari) dan triplek 4 mm (full dinding dan rak lemari) serta harga satuan meja siswa SD dan meja siswa SMP terdapat selisih sebesar Rp170.000, dari harga meja guru, di mana material yang digunakan pada dasarnya berbanding 1 : 2.(Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *