Friday, April 18, 2025
Uncategorized

Anak Kandung Curi Uang Orangtua Hingga Rp 137 Juta

Barang bukti

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Seirampah – Khairul Bariah kehilangan uang sebesar Rp. 137 juta dari toko kelontong miliknya di Perbaungan yang terjadi Minggu (30/3). Peristiwa itu disadari sekitar pukul 09:00 WIB

Khairul Bariah mendapat kabar dari karyawannya bernama Laila (21) dan Imel (31) bahwa uang dari tempat penyimpan sudah tidak berada di tempat. Mendapat kabar Khairul Bariah langsung menuju tokonya.

Yakin tokonya dimaling, Khairul Bariah membuat laporan resmi ke Polsek Perbaungan. Dengan LP / B / 67 / III / 2025 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 30 Maret 2025. Polsek Perbaungan berhasil menangkap pelaku.

R, sangat pelaku pencurian itu berhasil ditangkap Polsek Perbaungan Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01:00 WIB. R mengakui perbuatannya mengambil uang dari toko orang tuanya sendiri. Uang itu dibuat untuk gaya hidup dan bersenang-senang. Beruntung uang tersebut masih tersisa sekitar 73 juta.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan pelaku tak lain adalah anak kandung korban. Saat ditangkap berhasil menemukan batang bukti sisa uang curian sebesar Rp. 73 juta dan pelaku kini ditanah di Polsek Perbaungan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan Penjara. (Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *