Friday, April 18, 2025
Uncategorized

Usai Ceramah Tentang Korupsi Ustadz di Padang Lawas Dianiaya dan Rumahnya Dilempari Batu

Ilustrasi

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PALAS – Peristiwa penganiayaan terhadap seorang ustadz sekaligus imam masjid terjadi di sebuah desa di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut).

Penganiayaan diduga dilakukan oleh pria berinisial RPH, anak kepala desa setempat. Setelah ditursuri RPH menganiaya ustadz berinisial ARH karena menyampaikan ceramah tentang korupsi pada Jumat (27/12/2024) siang.

Awalnya korban bertindak sebagai khatib salat Jumat dan berceramah. “Dalam khotbahnya, ia menyampaikan yang intinya ‘setiap pemimpin mulai dari kepala keluarga, kepala desa, camat, dan bupati jikalau melakukan korupsi, maka akan diminta pertanggungjawabannya di Padang Mahsyar.”

 Lantas, ARH juga menyinggung bahwa kepala desa setempat harus meminta maaf kepada warga jika terbukti melakukan korupsi dana desa agar terhapus dosanya.


“Dan apabila pemimpin yang korupsi tersebut khususnya jika yang dikorupsikan dana desa, maka pemimpin tersebut harus meminta izin untuk menghapus dosanya kepada warga desa (meminta maaf),” kata Pitra yang merupakan pengacara korban.

Ceramah ini ternyata berbuntut panjang. Pada malam harinya, rumah ARH dilempari batu dan pintu rumahnya digedor-gedor.

Ternyata, kata Pitra, sosok yang menggedor-gedor kediaman ARH adalah anak kepala desa setempat, RPH.

“Sekira pukul 20.30 WIB, ketika sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba ada yang melempar seng rumah dengan batu. Kemudian, ada yang menggedor-gedor pintu rumah, lalu ayah ARH membuka pintu dan ternyata yang menggedor pintu tersebut adalah saudara RPH,” kata Pitra.

Setelah itu, RPH memanggil ARH yang berada di dalam rumah agar keluar menemuinya dan memnantang korban untuk berkelahi.

“Dan tanpa berkata apapun kemudian pelaku langsung menarik baju kaus yang dipakai korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga robek. Kemudian pelaku meninju wajah korban tetapi berujung ditangkis,” tuturnya.

Pitra menduga penganiayaan tersebut terjadi karena pelaku tidak terima isi ceramah korban saat salat Jumat.

Dia menyebut pelaku menganggap isi ceramah korban menghina ayahnya. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai RPH dan ARH.

Korban  menemui ayah pelaku terkait maksud penganiayaan yang telah dilakukan. Ternyata, ayah pelaku memang mengakui bahwa dia tidak terima terkait isi khotbah korban saat salat Jumat.

“Ia (ayah pelaku) menyampaikan bahwa dirinya merasa terhina dengan khotbah Jumat yang disampaikan korban. Namun saat itu dia (korban) tidak menanggapinya dan karena tidak bertemu dengan RPH. Kemudian korban memutuskan untuk pulang,” jelas Pitra.

Pasca-kejadian tersebut, ARH melapor ke Polres Padang Lawas (Palas) pada Minggu (29/12/2024) dengan nomor LP/B/318/XII/2024/SPKT/PALAS/SU.

Akibat penganiayaan yang dialami, ARH mengalami luka memar dan trauma.

“Saat ini mengalami memar-memar akibat luka pukul, dan bajunya robek. Sangat trauma akibat kejadian itu,” jelasnya.

Kendati demikian, korban tidak sampai dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.

Alasannya cukup miris, di mana ARH tidak dirawat di rumah sakit karena keterbatasan biaya.

“Sudah berobat dan kami sarankan selaku penasihat hukum untuk di rumah dulu. Mengingat kondisi ekonomi beliau juga yang tidak memadai. Setelah laporan, beliau rawat jalan di rumah saja,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Palas AKBP Diari Astetika belum bisa berbicara banyak terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap ustadz oleh anak kepala desa tersebut.(Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *