Thursday, March 27, 2025
Uncategorized

3 Pria ditangkap Polres Padangsidimpuan Dan Ratusan Liter BBM Pertalite

Tiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan

P.SIDIMPUAN- Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan tangkap tiga orang pria bersama barang bukti ratusan liter jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan RON 90 atau Pertalite.

“Para tersangka ditangkap saat membawa mobil bermuatan ratusan liter BBM Pertalite dari SPBU di pusat kota,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Selasa (11/3/2025) malam.

Pengejaran dan penyelidikan dilakukan oleh Kasat Reskrim dan anggota setelah menerima info bahwa tiga mobil bermuatan BBM Pertalite ratusan liter, baru saja keluar dari SPBU dan melintas di Jalan Serma Liam Kosong atau eks Jalan Sudirman pusat kota.

Satu mobil minibus Carry berplat BM 1897 FL yang dikemudikan FH, 31, warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, berisi 10 jerigen Pertalite. Setiap jerigennya diperkirakan berisi 37 liter, sehingga total semuanya 370 liter.

Satu mobil minibus Grand Max berplat B 1108 FML yang dikemudiakn DMM, 42, warga Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berisi 7 jerigen Pertalite dan 8 jerigen kosong. Sehingga diperkirakan hanya membawa 259 liter Pertalite.

Satu mobil minibus Carri berplat BG 1181 NG yang dikemudikan MA, 58, warga Jalan Pangulu Maralang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, membawa satu tanki modifikasi berisi 80 liter dan tanki bawah berisi 40 liter Pertalite.

“Barang bukti BBM jenis Pertalite yang diamankan sekitar 749 liter. Para saksi yang merupakan pengawas dan operator SPBU 14.227.35 Jalan Serma Liam Kosong, juga telah dimintai keterangannya.

Dari hasil penyelidikandanketerangan para saksi serta pengakuan ketiga sopir tersebut, maka perkara ini ditingkatkan ke penyidikan tindak pidana. Selanjutya FH, DMM, MA ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

“Tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan dan diproses hukum di Satreskrim Polres Padangsidimpuan,” jelas Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga. (ks1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *