Uncategorized

Alasan Bukber, Pria Ini Cabuli Pacarnya

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan tangkap dan tahan RPN (19) warga Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, karena mencabuli pacarnya yang masih berusia di bawah umur.

RPN yang mencoba melarikan diri dari tanggungjawab terhadap Melati (bukan nama sebenarnya) diciduk Polisi ketika sedang berada di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan itu kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Dijelaskan, Sabtu (16/3/2024), RPN menjemput Melati di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan alasan hendak buka puasa bersama di Padangsidimpuan.

Karena terlalu asyik berduaan dan jam sudah pukul 22:00. Tersangka RPN membawa Melati ke rumahnya di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, dan menginap di sana.

Tengah malam atau Ahad (17/3/2024) sekira pukul 00:30, RPN memanggil Melati agar masuk ke kamarnya. Kemudian dua sejoli ini bermesraan hingga melakukan hubungan suami istri.

Keesokan harinya, RPN mengantar Melati pulang ke kampungnya di Kecamatan Marancar Tapsel. Karena tidak pulang semalaman, orangtua Melati marah dan menginterogiasi putrinya itu.

Dari sanalah diketahui bahwa Melati dibawa RPN ke Padangsidimpuan dan menginap di rumahnya. Bahkan kepada orangtuanya, Melati mengakui mereka telah melakukan perbuatan terlarang.

Orangtua Melati naik pitam. Kemudian memanggil saudara-saudaranya agar segera ke Padangsidimpuan, menemui RPN nenuntut pertanggungjawaban terhadap Melati.

Terpisah di Desa Salambue, sejumlah aparat desa dan tokoh masyarakat ditemui wartawan mengatakan, mereka sudah coba memediasi persoalan ini. Pihak keluarga Melati meminta RPN segera menikahi putri mereka.

Namun pihak keluarga RPN belum bersedia menikahkan putra mereka pada saat sekarang. Bahkan sempat muncul penawaran agar ditunda sampai Agustus karena bulan Juni nanti abangnya RPN akan menikah.

Keluarga Melati tidak terima, karena putri mereka sudah dinodai RPN maka harus bertanggungjawab dan menikahinya sekarang juga. Cukup dinikahkan saja dan tidak perlu harus mengeluarkan biaya banyak dan apalagi menggelar pesta.

Namun karena tidak ada titik temu, akhirnya keluarga Melati melapor ke Polres Padangsidimpuan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim yang menangani laporan itu segara melakukan penyelidikan ke lapangan.

Diperoleh informasi, RPN tidak ada itikad baik dan bahkan hendak melarikan diri ke Aceh. Polisi langsung bertindak cepat dan menangkapnya saat berada di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

RPN sudah diamankan dan dipersangkakan Pasal 81 subsidair Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(LL)