Terdakwa Korupsi Website Desa Se-Padang Lawas Di Vonis Hingga 4 Tahun Penjara

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan website desa se-Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Ketua Deny Syahputra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/7).
Kedua terdakwa yakni Syafran Oloan Nasution dan Oliver Alexander Butarbutar masing-masing merupakan penyedian pengadaan website desa se-Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
“Para terdakwa terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan website desa, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar,” jelasnya.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Deny Syahputra menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa Syafran, yakni empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Syafran juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp690 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Hakim Deny.
Sementara terdakwa Oliver Alexander Butarbutar divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Oliver juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta, namun karena telah mengembalikan Rp50 juta, sisanya menjadi Rp590 juta.
“Jika tidak dibayar dalam batas waktu, maka digantikan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” jelasnya.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Deny Syahputra memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Hakim Deny.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Lawas, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Terdakwa Syafran juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp690 juta subsider dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Oliver dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta subsider dua tahun enam bulan penjara,” ujar JPU Nicolas Bram.
JPU Bram dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula dari pengadaan proyek website untuk 303 desa di Kabupaten Padang Lawas tahun 2019, yang tidak selesai dilaksanakan.
“Kedua terdakwa selaku penyedia proyek tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan di 221 desa se-Kabupaten Padang Lawas, dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,7 miliar,” jelas JPU Bram.(Kss1066)