Dugaan PHK, RTMM-SPSI Sumut layangkan somasi ke RSUD Tapsel

http://www.kiispadangsidimpuan.com
Medan – Pimpinan Daerah (PD) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Sumatera Utara (Sumut), melayangkan surat somasi kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tapanuli Selatan (Tapsel), terkait dugaan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Kami melayangkan surat somasi ke RSUD Tapsel terkait pemutusan hubungan kerja tanpa pembayaran uang pesangon atau uang pengganti hak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Ketua PD FSP RTMM-SPSI Sumut Akhmad Rivai, SH, di Medan, Ahad (29/6).
Ia menjelaskan, surat somasi dengan nomor: 090/ORG/PD FSP RTMM SPSI–SUMUT/V/2025 tersebut dilayangkan pada Selasa (27/5), dan ditujukan kepada pimpinan RSUD Tapsel di Jalan Rumah Sakit Nomor 1, Banjar Toba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Dalam surat tersebut, kami menindaklanjuti pengaduan dari Akhmad Riadi (48), seorang pekerja yang diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon. Akhmad Riadi telah bekerja selama 10 tahun sebagai pengemudi ambulans di rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Menurut Rivai, pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan tanpa pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK), padahal hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami menuntut agar pihak RSUD Tapsel membayarkan pesangon sebesar Rp 52.090.355 dan UPMK sebesar Rp13.229.296, sehingga total hak pekerja yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 65.319.649,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan waktu selama enam hari kepada pihak rumah sakit untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja yang bersangkutan.
“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka kami akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.
Secara terpisah, Direktur RSUD Tapsel drg. Muhammad Firdausi Batubara ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa Akhmad Riadi tidak diberhentikan, melainkan dirumahkan berdasarkan surat edaran terkait status Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lulus pemberkasan untuk mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Yang bersangkutan tidak diberhentikan, tetapi dirumahkan karena tidak lulus pemberkasan P3K. Ini berlaku bagi seluruh THL yang tidak memenuhi syarat pemberkasan. Jumlahnya ada sekitar 72 orang, bukan hanya Akhmad Riadi,” katanya.
Firdausi menambahkan bahwa berdasarkan kontrak, masa kerja THL berakhir pada akhir tahun 2024. Setelah itu, keluar kebijakan bahwa THL belum memenuhi syarat administrasi atau tidak lolos pemberkasan, maka dirumahkan sesuai surat edaran yang berlaku.
“Yang bersangkutan bukan diberhentikan secara sepihak, melainkan dirumahkan,” ujar drg. Muhammad Firdausi Batubara.(Kss1066)