Tuesday, June 17, 2025
Uncategorized

Terdakwa kurir 987 butir ekstasi divonis 11 tahun penjara

Terdakwa Ahmad Yazid Syahputra ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/6/2025).

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35) terdakwa kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 987 butir.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Yazid Syahputra alias Azid dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tujuh bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/6).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Kota Banda Aceh itu, diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” ujar Hakim Vera.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Azid dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Vera.

Vonis ini sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradito, yang sebelumnya menuntut terdakwa Azid dengan pidana penjara selama 11 tahun.

JPU Tommy dalam surat dakwaan menyebutkan sebelumnya petugas Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang akan membawa narkotika jenis ekstasi dari Aceh menuju Kota Medan.

Kemudian, kata JPU, petugas melakukan penyelidikan pada 21 Januari 2025, dimana seorang petugas melakukan penyamaran sebagai penerima ekstasi dan bertemu dengan terdakwa Azid.

“Setelah bertemu, kemudian terdakwa memberikan ekstasi kepada petugas polisi yang menyamar, lalu petugas lainnya datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” jelas Tommy.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 987 butir dari tangan terdakwa Azid.

“Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa ratusan pil ekstasi itu milik Muhammad Hanafiah Als Pino alias Napi yang akan terdakwa antar kepada pembeli,” ujar JPU Tommy.(Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *