Tuesday, June 17, 2025
Uncategorized

Terdakwa Korupsi Mantan Kadis Kominfo Taput-Sumut Dituntut Enam Tahun Penjara

Terdakwa Polmudi Sagala (kanan), dan terdakwa Hanson Einstein Siregar (kiri), mendengarkan tuntutan JPU di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/5/2025).

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), menuntut pidana enam tahun penjara kepada terdakwa Polmudi Sagala (55), selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Taput, karena korupsi pengadaan ISP (internet service provider) tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Polmudi Sagala dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata JPU Budi Setiawan Putra Sitorus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/5).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Polmudi Sagala selaku Pengguna Anggaran (PA) juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah), selaku Kasubbag Program dan Keuangan juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana empat tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Budi Setiawan menyebutkan, kedua terdakwa melakukan korupsi pada pengadaan ISP tahun anggaran 2020 dan 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,83 miliar.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya kedua rekanan pengadaan ISP, yakni PT Indonesia Comnets Plus Sumatera Bagian Utara dan PT Mitra Visioner Pratama.

Dengan demikian, lanjut JPU, kedua terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair,” jelasnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (28/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Sarma.

JPU Budi Setiawan dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan internet service provider itu bersumber dari dana APBD Pemkab Taput, tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” kata dia.

Dalam kasus ini, kata JPU, terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo selaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.

“Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021,” jelas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara, yakni pada tahun 2020 sebesar Rp 1.009.959.177, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.822.543.537.

“Sehingga total kerugian keuangan negara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp2,8 miliar lebih, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ujar JPU Budi Setiawan.(Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *