Thursday, May 22, 2025
Uncategorized

Agen Migran Ilegal Ke Malaysia Ditangkap Polda Sumut

Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara. ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara.

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap pelaku yang diduga agen yang memberangkatkan empat calon pekerja migran ilegal ke Malaysia.

“Tersangka berinisial S yang ditangkap di kediamannya di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (14/4),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Rabu.

Sumaryono mengatakan penangkapan tersangka itu berawal dari informasi adanya seorang agen yang membawa empat calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, atas dasar informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan pekerja migran ilegal tersebut di Kota Tanjungbalai.

Dari menggagalkan pekerja migran ilegal itu, personel melakukan pengembangan dengan menangkap S di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban membayar Rp5 juta kepada S untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja rumah,” ucap dia.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menyita barang bukti yakni paspor, uang tunai, dan lainnya.

Atas dasar itu, tersangka S dijerat Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun denda Rp15 miliar.

Polda Sumut mengimbau kepada warga yang ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya melalui jalur legal atau mengikuti prosedural. Karena bekerja secara resmi lebih aman dan dilindungi oleh negara.(Kss1066)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *