Ribuan ASN Madina Belum Gajian Januari 2025 Gara-gara NIK dan NPWP

http://www.kiispadangsidimpuan.com
PANYABUNGAN— Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) belum juga menerima gaji bulan ini hingga tanggal 20 Januari.
Penyebab gaji belum cair karena ketidaksinkronan beberapa data ASN terhadap NPWP dan NIK. Sehingga menjadi pengaruh besar yang mengakibatkan terkendalanya penggajian ASN.
Jumlah ASN di Kabupaten Madina per 23 Desember 2024 adalah 8.695 orang
“Udah tanggal 20 ini Bang. Anak istri mau makan apa. Gaji sampai sekarang belum juga keluar. Tak usahlah kami harapkan tunjangan. Hak kami aja sebagai ASN yaitu gaji kalau bisa tepat waktu,” ungkap AF, salah satu ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Madina, Senin (20/1/1025).
Dia menyatakan seharusnya Pemkab Madina memberikan perhatian khusus kepada hak-hak pekerja. Karena dengan telatnya mereka menerima gaji, sangat membuat kinerja ASN menjadi malas-malasan.
“Bagaimana mau konsentrasi kerja, gaji saja sampai setengah bulan belum terima. Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati, kami mohon perhatikan lah hak kami,” tegas ASN yang diangkat tahun 2020 ini.
AF menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya keterlambatan keluarnya gaji ASN ini dikarenakan adanya perubahan aplikasi atau sistem dalam pajak gaji ASN.
Sehingga ini merupakan kendala yang harus dihadapi oleh para ASN. “Informasi masalah aplikasi pajak bang. Harus sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP ASN itu. Sehingga jika tida sesuai aka terkendala gaji semuanya,” jelasnya.
Dia berharap kedepannya, masalah penggajian di Lingkungan Pemerintah Daerah bisa langsung dikelola Pusat.
“Maunya langsung dikelola pusat saja bang. Ini kalau daerah yang kelola pasti ada potonganpotongan kecil yang membuat para ASN semakin sengsara,” harapnya.
Keluhan dari ASN ini pun dibenarkan oleh Plt Kadis Komunikasi dan Informasi, Duroni, ketika dikonfirmasi via telepon, Senin (20/1) menyebut ada ketidaksinkronan beberapa data ASN terhadap NPWP dan NIK.
\Sehingga ini menjadi pengaruh besar yang mengakibatkan terkendalanya penggajian ASN.
“Benar, ada peralihan aplikasi dari Kantor Pajak. Sehingga NIK dan NPWP ASN harus sinkron. Jika tidak maka otomatis akan ditolak oleh sistem penggajian dari Pemerintah Daerah. Walaupun begitu, sudah ada beberapa OPD yang menerima gaji,” jelas Duroni.
Dia pun menegaskan, saat ini dari Dinas Keuangan Pemkab Madina terus mendorong ASN untuk melaporkan langsung ke Kantor Pajak Panyabungan. Sehingga dapat diketahui apa yang menjadi masalahnya.
“Saya himbau para ASN segera berkoordinasi dengan kantor Pajak Panyabungan. Sehingga bisa dibuat sinkron permasalahan NIK dan NPWP ini,” tutupnya.
Sumber : Metro Tabagsel