Polres Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman Ganja 22,5 Kg

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan sukses menggagalkan pengiriman 22.500 gram atau 22,5 Kilogram daun ganja kering di loket salah satu bus di Padangmatinggi.

Rencananya, ganja yang dibungkus dalam dua paket besar tersebut akan dikirim ke Jakarta. Untung saja Polisi cepat datang dan mengamankannya.

“Satu tersangka berhasil kita amankan. Sedangkan satu lagi masih buron,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Ahad (05/11/2023).

Dijelaskan, Jum’at (3/11/2023), pihaknya menerima informasi masyarakat yang menyebut ada pengiriman ganja lewat salah satu perusahaan bus ke Jakarta.

Kapolres langsung perintahkan Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar untuk segera menyelidikinya. Sekitar jam 16:00, petugas tiba di loket bus yang berada di Jalan Imam Bonjol Padangmatinggi.

Kemudian memberitahu karyawan loket dan memeriksa barang yang akan dikirim ke Jakarta. Saat itu ditemukan dua paket besar mencurigakan dan langsung diperiksa.

Ternyata dua paket besar itu berisi ganja. Kemudian petugas loket memberitahukan bahwa pengirim paket itu adalah ADXH warga Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dari dalam kamar ditemukan plastik assoy berisi daun ganja kering.

Kepada petugas, tersangka ADXH mengaku bahwa semua ganja itu dia dapat dari PRC, warga Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tim Opsnal langsung mengejar PRC dan sayangnya sudah lebih dahulu melarikan diri. “PRC masih dalam pencarian,” terang Kasatres Narkoba AKP Jasama.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi sukses mengamankan barang bukti ganja 22,5 Kg, uang tunai Rp.600.000, satu hand phone berikut lakban, pisau, mancis dan kardus.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Mapolres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.(LL)