Polres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba, Selamatkan 1.106 Pemakai

http://www.kiispadangsidimpuan.com
PADANGSIDIMPUAN |Polres Tapanuli Selatan mengungkap berbagai kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang seluruh barang buktinya berpotensi menyelamatkan 1.106 orang pemakai.
“Jumlah tersangka sebanyak 27 orang dan hanya tiga orang yang direhabilitasi sesuai assessment BNNK,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni dalam gelar hasil pengungkapan kasus narkoba, Jum’at (13/10/2023).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berlangsung dlam kurun waktu sebulan (12 September sampai 11 Oktober 2023). Barang bukti diamankan 208 gram sabu-sabu dan 1.068 gram ganja.
Apabila dikonversi ke uang rupiah, maka harga barang bukti narkoba ini sekitar Rp201 juta. Dilihat dari jumlah pemakai, barang bukti yang dimankan ini berpotensi disalahgunakan 1.106 orang pemakai.
AKBP Imam menambahkan, semakin massifnya pengungkapan kasus narkoba ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo pada Senin (11/9/2023) yang lalu.
“Arahan Presiden ditindaklanjuti dengan Perintah Kapolri dan dilanjutkan instruksi pak Kapolda Sumut ke seluruh Kapolres jajaran,” terang AKBP Imam.
Ditanya mengenai langkah yang saat ini dilakukan dalam penanganan kasus narkoba, Kapolres Tapsel menyebuf penanganannya dilakukan secara extraordinary.
“Extraordinary tetap dalam bingkai penegakan hukum, pencegahan dan rehabilitasi sesuai undang-undang,” jelasnya.
Khusus dalam hal rehabilitasi, tahun depan Pemkab Tapsel dan Pemkab Paluta akan menampung anggaran di APBD, untuk membiayai kebutuhan rehabilitasi warganya yang pemakai narkoba.
“Kita juga mendorong seluruh perusahaan-perusahaan untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba, baik di internal maupun di tengah masyarakat sekitar,” jelas Kapolres Tapsel.(LL)