3 Warga Perumnas Pijorkoling Diciduk Karena Sabu-Sabu

http://www.kiispadangsidimpuan.com
PADANGSIDIMPUAN |Tiga orang warga Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, diciduk Polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.
“Tiga tersangka berhasil diamankan dan saat ini diproses di Satres Narkoba,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Kompol Lindung Siahaloho, Selasa (3/10/2023).
Dijelaskan, para tersangka diciduk pada hari Minggu (1/10/2023) sekira pukul 16:30. Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Desa Manunggang Julu ada transaksi narkoba.
Selanjutnya petugas menuju lokasi dan menjumpai seorang pemuda, HAS, 20, warga Jalan Damar Raya Perumnas Pijorkoling. Petugas menangkapnya dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,12 gram di tangan tersangka.

Dari hasil interogasi, HAS mengaku barang haram itu dia dapat dari DSH (32), warga Jalan Meranti Raya Perumnas Pijorkoling. Petugas mengejar dan menangkap DSH di dekat rumahnya.
Dari tersangka kedua ini, petugas tidak menemukan barang bukt. Tetapi dia mengakui bahwa sabu-sabu yang ada pada tersangka HAS itu adalah miliknya.
Selanjutnya kepada petugas, tersangka DSH mengaku narkotika golongan I jenis sabu-sabu itu dia beli dari DIN yang juga warga Jalan Meranti Raya Perumnas Pijorkoling.
Kemudian Polisi melakukan pencarian dan menemukan DIN di salah satu rumah di belakang Perummas Pijorkoling.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari kamar tersangka yang ketiga ini ditemukan sejumlah barang bukti 2 timbangan elektrik, 2 bungkus klip plastik transparan besar berisi plastik klip kecil kosong, 2 sendok terbuat dari pipet plastik, 2 jarum suntik
“Personil Satres Narkoba sedang lakukan pengembangan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” terang Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho.(LL)