Kakek 60 tahun di Paluta Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PALUTA |DS alias OS kakek 60 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan. Aksi bejat ini dilakukan sejak setahun lalu, saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD.

Saat ini korban baru berusia 11 tahun dan merupakan tetangga pelaku. Bahkan, berdasarkan keterangan pelapor aksi cabul sudah sering dilakukan.

“Tindakan cabul ini dilakukan sejak 2022 sampai Agustus 2023,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, dalam wawancara langsung dengan Reporter KIIS 106,6 FM, Lily Lubis, pada Jum’at (01/09/2023) siang.

Aksi bejat yang dilakukan DS akhirnya terungkap setelah korban bercerita ke teman-temanya bahwa, ia memiliki pacar. Cerita itu, terdengar oleh guru korban. Dan kemudian, sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi.

Cerita pencabulan tersangka, terdengar ke ayah korban, ARS (28). Walhasil, ARS melaporkan apa yang korban alami ke Polres Tapsel. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (23/08/2023) sore.

Dalam menjalankan aksinya, DS selalu mengawasi korban. Sebab, antara rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak kurang lebih 10 meter. Pelaku memanggil korban kerumahnya.

“Antara pelaku dan korban rumahnya hanya berjarak 10 meter. Jadi pelaku memanggil korban, setelah itu mengajak korban masuk kedalam rumah. Serta tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke Kamarnya,”terangnya.

Setelah berada di dalam Kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Terakhir kali, tersangka melakukan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (13/08/2023) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, lanjut Kapolres, kakek petani di Paluta itu telah setubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali. Kapolres menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.

“Kini, tersangka kami tahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tapsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang masih tetangganya itu,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, Polres Tapanuli Selatan juga bekerjasama dengan dinas terkait memberikan trauma healing dan konseling terhadap korban. Pihaknya terus mendampingi korban pelecehan seksual agar tidak menimbulkan dampak traumatis bagi para korban di masa mendatang.

“Kita berharap dengan trauma healing ini bisa menghilangkan rasa takut dan putus asa dari para korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, DS alias OS dipersangkakan Pasal 76 D yuncto Pasal 81 subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal, 15 tahun pidana penjara.(LL)