Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Di Kampung Toba

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan akhirnya menangkap FSM (23), di Kampung Toba Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Dia merupakan pengedar Narkoba jenis ganja.

“Warga Dusun Hutaimbaru Desa Luak Lombang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat (25/8/2023) lalu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, S.H, Rabu (30/8/2023) pagi.

Menurut AKP Jasama, pria ini ditangkap pada Jumat, (25/8/2023) siang. Ada laporan warga melalui Call Center 110 bahwa disalah satu rumah yang terletak di Kampung Toba diduga sering menjadi lokasi mengedarkan Narkoba jenis ganja, kemudian pihaknya langsung memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan IPTU K. Sinaga, S.H bersama Personil Sat Resnarkoba menindak lanjutinya.

Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi, hingga menemukan lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

Saat penangkapan berhasil polisi berhasil menemukan barang bukti dalam bungkusan yang diduga berisi 3 Paket daun ganja kering siap edar yang dibungkus lakban kuning bruto 130 gram berikut uang sebanyak Rp 770.000,- diduga hasil penjualan dan 1 unit hand phone atau telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan konsumennya juga 1 unit sepeda Motor jenis Vario hitam dengan nomor BK 6529 YBB yang dikendarai pelaku saat menjemput dan mengantar daun ganja itu.

AKP Jasama mengatakan Pria itu ditangkap berkat informasi dari warga yang resah akan aktivitas seorang pria di salah satu rumah, saat melakukan penyelidikan personil melihat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor hendak menuju salah satu rumah dan saat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda itu.

Hasil introgasi pelaku mengatakan bahwa daun ganja itu didapatkannya dari seorang pria RN Warga Kelurahan Losung, seterusnya petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RN namun saat mendatangi kediaman RN sudah berhasil melarikan diri.

Tersangka saat ini sudah ditahan di sel Polres Padangsidimpuan dan barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.

Petugas juga melakukan tes urine untuk mengetahui apakah pelaku telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja, “ Hasil dari tes Urine menunjukkan pelaku positif mengkomsumsi Narkoba jenis Ganja,” tegas Kasat Resnarkoba.

AKP Jasama H Sidabutar, S.H mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok Narkoba jenis Ganja kepada pelaku, “jelasnya.

Akibat ulahnya itu, FSM dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal lima tahun penjara.(LL)