Residivis Kasus Cabul Kumat, Kembali Cabuli Anak 5 Tahun

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANGSIDIMPUAN |Pria 34 tahun ditangkap Polres Padangsidimpuan, lantaran kembali melakukan tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka yakni, RAC (38) alias Panjang, seorang residivis kasus pencabulan harus kembali merasakan dinginnya Sel tahanan Polres Padangsidimpuan.Ia kembali digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah diamankan warga karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berusia 5 tahun.

RAC alias Panjang sudah pernah menjalani hukuman karena kasus Cabul terhadap Anak dibawah umur, terakhir Panjang ditangkap tahun 2013 dan keluar tahun 2018 dari Lapas Kelas IIB Salambue Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan itu.

Kasat menjelaskan kejadian tersebut terungkap, Jumat (18/8/2023) yang lalu ketika korban baru pulang dari rumah pelaku yang merupakan amang boru (ipar almarhum ayah korban).

Berdasarkan keterangan orangtua korban beberapa hari sebelumnya pelaku membawa pelaku tidur di rumahnya, karena didesak kemudian korban menceritakan kepada ibunya apa yang telah dilakukan pelaku terhadapnya.

Mendengar itu Lanjut Kasat, ibu korban sangat kaget dan menangis sedih, dia tidak menyangka hal itu terjadi pada anak bungsunya beber, AKP Maria Marpaung.

Tak terima perbuatan bejat pelaku Kemudian kesesok harinya, Sabtu (19/8), Ibu korban kemudian memberitahu perbuatan memalukan itu kepada Aparat Kelurahan setempat kemudian Kepala Lingkungan bersama beberapa warga memanggil pelaku saat di interogasi pelak pun akhirnya mengakui perbuatan bejatnya itu.

Setelah mendapat pengakuannya, untuk menghindari amukan massa yang sudah mulai emosi akhirnya Kepala Lingkungan bersama tokoh Adat dan masyarakat mengamankan pelaku ke Mapolres Padangsidimpuan.

Setelah kejadian itu, ibu korban didampingi
Lembaga Burangir melalui Pengurusnya, Juli H Zega, S.H melaporkan Kasus Asusila itu kepada SPKT Polres Padangsidimpuan.

Ibu korban tidak terima anaknya dicabuli langsung melaporkan kejadian tersebut dan pelaku sendiri sudah mengakui perbuatanya sebanyak 4 (empat) kali.

“Akibat perbuatan terlapor, anak korban menjadi trauma dan merasa malu di lingkungan sekitar dan di sekolah, ”beber Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan Visum, unit PPA Sat Reskrim mengamankan sejumlah bukti diantaranya 1 buah mobil mainan, 1 helai baju kotak kotak berikut 1 helai celana panjang untuk meningkatkan status proses penyelidikan ke proses penyidikan. Selanjutnya, melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor, serta mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Pasal yang disangkakan, imbuh Kasat Reskrim, Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Lembaga Burangir melalui Pengurusnya, Juli H Zega, S.H mengapresiasi terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka,” cetusnya.

Oleh karenanya, keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam hal ini unit PPA Sat Reskrim dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh karena itu Burangir mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan dan jajaranya.

“Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Plh Kanit PPA Sat Reskrim BRIPTU Olivia Oninta Karo Karo, S.H dan anggotanya, Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi,” pujinya.

Sebelumnya Hari, Senin (21/8), Tim Burangir bersama pengurus Juli H. Zega, S.H sudah melakukan pendampingan terhadap korban ke Unit PPA Polres Padangsidimpuan.

Setelah dilakukan introgasi dan berdasarkan keterangan ibu korban ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya dengan cara mencium sampai memasukkan maaf alat kelaminnya secara paksa ke dalam mulut korban.

Menurut pengakuan korban seingatnya telah dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk melancarkan aksinya pelaku membujuk korban dengan modus membelikan mainan mobil-mobilan.

Selanjutnya, setelah dilakukan Visum tadi di rumah sakit, dari hasil pemeriksaan dokter melihat dalam mulut korban seperti ada melepuh di dinding mulutnya layaknya orang sedang sakit sariawan namun dibutuhkan analisa yang lebih dalam apakah itu efek dari kasus tersebut atau bukan, ungkap Juli kepada awak media , selasa (22/8/2023) siang.

Setelah Burangir melakukan kordinasi dengan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan supaya pelaku dapat dijerat hukuman yang berat mengingat ini kasusnya telah berulang-ulang dilakukannya dan beliau pun setuju akan hal itu.(LL)