Residivis Ini Ditangkap Lagi, Karena Kasus Narkoba

http://www.kiispadangsidimpuan.com
PADANGSIDIMPUAN |Seakan tak jera dengan hukuman kasus narkoba sebelumnya, RH alias Kadeng (44) penduduk Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara ditangkap lagi karena memiliki 1,92 gram sabu-sabu.
RH yang pernah menjalani hukuman penjara (residivis) karena kasus narkoba itu diamankan di rumahnya. Selain sabu-sabu, personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan juga mengamankan satu HP dan uang Rp.100.000.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Sinaga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas. Yakni tersangka RH alias Kadeng mengulangi kembali perbuatannya mengedar narkoba.
Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba memerintahkan Kaur Bin Ops Iptu Kenborn Sinaga untuk memimpin penyelidikan informasi terasebut.
Pada Jum’at (4/8/2023), Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan setempat. RH alias Kadeng berhasil diamankan dan kemudian rumahnya digeledah.
Dari kantong belakang celana milik Kadeng yang digantung di kamar, petugas menemukan 11 plastik klip transparan berisi sabu-sabu. Kemudian uang Rp100 ribu dan satu HP. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres.
Kepada Tim Opsnal, tersangka mengaku barang haram itu ia peroleh dari S, warga Kelurahan Kantin. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran, namun S sudah terlebih dahulu melarikan diri dan masih dalam pencarian Polisi.
Terkait upaya pemberantasan narkoba ini, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan meminta dukungan penuh dari semua elemen masyarakat.
“Tidak penting banyak tidaknya barang bukti narkoba yang ditemukan, kita berantas semuanya tanpa pandang siapa pelakunya. Mohon dukungannya kepada kami,” pinta AKBP Dudung Setyawan.(LL)