Polres Palas Laksanakan Press Rilis Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dan Eksploitasi Anak di Bawah Umur

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PALAS |Polres Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, Gelar Press Release kasus tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur, disertai pencabulan, yang terjadi di wilkum Polres Palas. Jumat, (28/07/2023)

Press Release tersebut dipimpin Langung Oleh Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., M.Si.,didampingi, KBO Satreskrim Polres Palas, Iptu A. Bani Sadar, SH., MH., Kepala Dinas Sosial Kabupaten Palas diwakili Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna sosial Korban Perdagangan orang dan tindak kekerasan Nurjamilah Pohan, S.Psi.

Juga terlihat, Kasi Propam Polres Palas Iptu G. Harahap., Kasi Penmas Sihumas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan, Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH, MH., Kanit I Satreskrim Polres Palas Ipda Budi C Nasution, S.H., MH., serta personil lainnya.

Untuk barang bukti yang telah di amankan Satreskrim Polres Palas yaitu berupa Bukti & Dokumen / Surat : 1 (satu) buah Jerigen beriskan Tuak 9 (sembilan) botol minuman Bir., 1 (satu) Set Speaker Sound Sytem 2 (dua) buah Mlicophone., dan 1 (satu) unit Wireless Kartu Keluarga Korban.

Dalam pelaksanaan Press Release Kapolres Palas, AKBP Diari Estetika, SIK didampingi KBO Satreskrim, Iptu A Bani Sadar, SH., MH dan Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna sosial Korban Perdagangan orang dan tindak kekerasan Nurjamilah Pohan, S.Psi. mengatakan, terungkapnya kasus ekspoltasi anak dan cabul terhadap anak tersebut atas laporan orangtua korban ke Satreskrim Polres Palas.

Dalam keterangan Press Rilis tersebut disampaikan korban anak ini dicabuli oleh pelaku HH, warga Kecamatan Barumun, dan ternyata masih di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan orangtua korban, MSP dan LH, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 19.37 WIB, personel Satreskrim melakukan pengeledahan di TKP lokasi salah satu cafe yang berada di Kecamatan Barumun.

Sedang pelaku pencabulan, AH (23) warga Tanjung Botung berdasarkan LP/B/146/VII/2023 / SPKT / PALAS /SU tanggal 27 Juli 2023, ditetapkan tersangka Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
Korban mengaku dipekerjakan untuk melayani tamu pengnjung cafe dan juga telah dicabuli pelaku AH di lokasi cafe.

Dalam pengungkapan itu juga pelaku eksplotasi anak, VLH alias Wahyuni alias Nonik alias Aceh (25) warga Baka Belitung, sedangkan pelaku cabul AH (23) warga Kecamatan Barumun yang telah diamankan.
“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Palas,” ujar AKBP Diari Estetika.

Terhadap pelaku tindak pidana memperkerjakan anak di bawah umur atau eksplotasi anak, lanjutnya, melanggar Pasal 88 jo pasal 76 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lebih lanjut, terhadap pelaku kasus cabul terhadap anak dibawah umur melanggar Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ancama hukumam 12 tahun ditambah satu pertiga dari pidana pokok.

“Untuk korban sudah kita tempatkan di tempat aman. Dan akan didampingi dari pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A),” kata Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK di konferensi pers tersebut.

Saat ini Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna sosial Korban Perdagangan orang dan tindak kekerasan Dinsos Palas, Nurjamilah Pohan, S.Psi. mewakili P2TP2A “Untuk memulihkan trauma dan psikologis korban membutuhkan waktu, Dan bila memungkinkan nanti akan direhab,” ucap Jamilah.(LL)