Uncategorized

Curi Kereta Di Kampung Sendiri, Ari Menek Ditangkap Polisi

http://www.kiispadangsidimpuan.com

PADANG SIDEMPUAN

AS alias Ari Menek (29) warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, ditangkap Polisi karena mencuri sepedamotor, handphone (HP) dan uang Rp500 ribu milik warga yang sekampung dengannya.

“Korban atas nama Rosmaida Hasibuan, mengalami kerugian sekitar Rp9 juta rupiah,” kata Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP L. Sialoho, Kamis (25/5/2023).

Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 16:00. Korban yang baru bangun tidur tidak menemukan HP merk Oppo F5, tas berisi uang Rp500 ribu dan kunci kereta yang diletakkan di atas meja rias samping tempat tidurnya.

Kemudian ia keluar kamar dan melihat pintu depan sudah terbuka. Kereta merk Honda Beat BB 4260 KH yang diparkir di ruang depan juga sudah hilang.

Selanjutnya Rosmaida pergi ke arah dapur dan melihat pintu belakang juga dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut ia langsung membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan.

Dua hari setelah menerima laporan korban, Selasa (23/5/2023), tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Satreskrim berhasil menangkap tersangka di desanya.

Setelah diinterogasi, AS alias Ari Menek mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan darinya berupa satu kereta Honda Beat, kap body kereta, satu obeng dan satu kunci kereta.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Padang Sidempuan. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.(LL)