Uncategorized

Nekad Jual Ganja Di Bulan Ramadhan, Warga Sipagapaga Mendekam Di Balik Jeruji

http://www.kiispadangsidimpuan.com

MANDAILING NATAL |Sungguh nahas nasib pria berinisial FA alias F (19 tahun) ini sewaktu melancarkan bisnis haram dengan menjual daun ganja. Akibatnya, warga Sipagapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini terancam merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

Satres Narkoba Polres Madina menangkap FA di area pondok kebun milik warga pada Kamis (6/4/2023) pukul 14.30 WIB. Awalnya, FA berusaha mengelabui polisi dengan menyembuyikan barang haram itu dan membuangnya ke semak-semak.

Namun, upayanya itu gagal. Polisi berhasil menemukan barang bukti satu ball daun ganja kering seberat 1.090 gram. Polisi juga menyita satu unit sepeda sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat bahwa di pondok-pondok kebun milik warga di Sipagapaga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Awal mula penangkapan pengedar narkoba ini, setelah kita mendapat infromasi pengaduan dari masyarakat bahwasanya di lokasi perkebunan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Sehingga, masyarakat pekebun merasa resah dan waswas” kata AKP Irwan, Selasa (11/4/2023).

Irwan mengatakan tersangka FA sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Madina. Penyelidikan kasusnya akan dikembangkan ke jaringan pengedar serta bandar di atasnya.

Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Madina ini juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sipapaga yang telah bekerja sama dengan Polres Madina. “Terima kasih, kami mengimbau masyarakat Madina agar bersedia menjalin kerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Madina,” tuturnya.(LL)