Uncategorized

Warga Paluta Ditangkap, Barang Bukti 100 Gram Sabu Disita Polsek Padang Bolak

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Tim Opsnal Polsek Padangbolak Dikabarkan Mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Padang Tarutung, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dalam pengungkapan tersebut dan sebagaimana informasi yang beredar dan diterima, Sabtu (18/2/2023) lalu sekira pukul 20.50 WIB menyebutkan, berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus natkotika jenis sabu di Polsek Padangbolak sukses mengamankan tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 100 Gram.

Penangkapan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Polsek Padangbolak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang kuat dugaan miliki sabu.

Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar memimpin langsung Tim Opsnal berangkat menuju Desa Langkimat. Setibanya di lokasi petugas melakukan penyergapan salah satu rumah milik seorang warga berinisial, HA.

Adapun tersangka yang diamankan seorang pria berinisial, RPH (30) digrebek di rumah tersebut. Warga setempat itu, tampak sedang duduk di dalam kamar rumah milik HA. Tanpa pikir panjang, Tim Opsnal lalu mengamankan RPH.

Sementara barang bukti yang diamankan sebungkus plastik klip transparan kuat dugaan isinya narkotika jenis sabu dengan berat 4,23 Gram dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong.

“Selanjutnya, Tim juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka RPH antara lain, sebuah kotak plastik warna oranye. Lalu, sebuah dompet kecil warna putih kombinasi merah. Kemudian uang tunai Rp200 ribu. Dan satu unit timbangan elektrik,” kata Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, pada Senin (20/2/2023) siang.

Lebih lanjut, Tim Opsnal lalu melakukan pencarian terhadap sang empunya rumah, HA. Namun nahas, Tim Opsnal tidak menemukan keberadaan HA, meski sudah berupaya mencarinya di sekitar rumah tersebut.

Setelah menggeledah kamar pribadi HA persisnya di sandaran tempat tidur, Tim Opsnal menemukan sebuah kotak warna biru putih yang berisikan sebungkus plastik klip besar yang kuat dugaan berisikan sabu seberat 95,30 Gram. Barang haram itu, terbalut dua buah tisu.

Selain itu, masih dari kamar HA, Tim juga menyita barang bukti seperti 2 buah mancis, sebuah alat hisap sabu, 2 unit timbangan elektrik, sebuah kaca pireks, 3 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, sebuah Tupperware, dan sebuah kotak warna biru putih.

“Saat ini, Tim masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka HA,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, total Tim Opsnal mengamankan sabu seberat 99,53 Gram. Saat ini, polisi sudah menahan RPH maupun seluruh barang bukti dari rumah milik HA. Hal itu bertujuan guna proses hukum lebih lanjut. (LL)