Vonis Hakim Untuk 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J : 4 Lebih Berat Dari Tuntutan JPU, 1 Jauh Lebih Ringan

Foto : tvonenews

JAKARTA – www.kiispadangsidimpuan.com | Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya memasuki babak akhir usai kelima tersangka dijatuhi vonis hakim. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso telah membacakan vonis kepada lima tersangka tersebut dimulai sejak hari Senin, 13 Februari 2023 hingga Rabu, 15 Februari 2023.

Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan  : Hukuman Mati

Foto : MPI

Pelanggaran yang dilakukan Sambo adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya Sambo mendapat tuntutan hukuman dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara seumur hidup. Namun, pada hari Senin, 13 Februari 2023 kemarin saat pembacaan sidang vonis, Hakim menyampaikan bahwa Sambo dijatuhi hukuman mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata Hakim Wahyu

Putri Candrawathi : 20 tahun penjara

Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia ikut serta menyusun skenario pembunuhan dengan suaminya dan pada saat itu juga berada di lokasi pembunuhan.

antara foto

Hakim membacakan vonis kepada Putri pada hari yang sama dengan Ferdy Sambo yaitu pada hari Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun,” kata hakim Wahyu

Hakim menuturkan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun hukuman 20 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 8 tahun penjara.


Kuat Ma’ruf : 15 tahun penjara

Mantan Asisten Tumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas keterlibatanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Majelis Hakim menyebut vonis dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur kesengajaan dan unsur dengan perencanaan terlebuh dahulu sebelum merampas nyawa Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP terbukti secara hukum. Hakim menilai tak ada alasan untuk membenarkan perbuatannya. Selain itu Kuat dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan dan berlaku tidak sopan

Kuat Ma’ruf langsung melawan setelah dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Kuat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Pasti bandinglah, karena saya tidak membunuh dan tidak berencana” kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal : 13 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dianggap berbelit-belit dan telah mencoreng nama baik Polri. Hal itulah yang membuat hukumannya berat. Sedangkan hal meringankan Ricky yaitu masih punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Ricky mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan mendapatkan hukuman selama 8 tahun. Artinya vonis yang diberikan Hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Kemungkinan Ricky akan mengajukan banding karena dirinya tidak berniat untuk membunuh Brigadir J.

Richard Eliezer : 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Salah satu faktor yang meringankan hukuman adalah keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah memaafkan Bharada E.

Hal meringankan lainnya adalah Bharada E mau bekerja sama mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan menjadi justice collaborator.

Bharada E pun juga dinilai telah bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah mendapatkan hukuman.(28Is)