SAH! Panitia Kerja (Panja) Haji sudah finalkan Biaya Haji 2023

http://www.kiispadangsidimpuan.com

JAKARTA – setelah melewati banyak PRO dan KONTRA seputar isu kenaikan Biaya Haji Tahun 2023, hingga DPR sempat menunda hasil keputusannya, kini Panitia Kerja (Panja) haji Komisi VIII DPR RI telah sepakat dengan usul pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) biaya perjalanan ibadah haji 2023 atau BPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp49,8 juta.

Yang mana Jumlah ini merupakan 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp. 90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta

Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2) kemarin.
bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang. “Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637 yang terdiri dari: BPIH atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen. Panja merinci BPIH sebesar Rp49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.”

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Selain itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sementara itu, Panja juga menyepakati calon jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.4 juta.

“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” bunyi kesimpulan tersebut.

Namun, usulan besaran biaya haji pemerintah ini baru disepakati di tingkat Panja. Belum secara resmi disepakati oleh Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka akan menggelar Rapat Kerja bersama untuk menyepakati ongkos haji 2023 secara resmi pada hari ini (16/2). (09ZH)