Dua Pengedar Sabu Di Bekuk Satresnarkoba Polres Tapsel, Barbuk Disembunyikan Dalam Bungkus Rokok

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Tapanuli Selatan – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), sukses membekuk duo komplotan terduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (23/1/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Keduanya adalah, SPT (36), warga Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel. Dan rekannya, J (30), warga Dusun Suka Maju, Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Kapolres, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, pada Selasa (24/1/2023) sore, membenarkan bahwa jajaran Polres Tapsel, telah berhasil membekuk kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

“Awalnya, kami melakukan penyelidikan di Desa Tarapung Raya, terkait informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu,” ujar Kasat.

Tiba di TKP, lanjut Kasat, personel bergerak menuju ke salah satu Rumah. Bersama Kepala Dusun setempat, Rahmat Effendi Pulungan, personel mengetuk pintu Rumah guna melakukan pemeriksaan.

“Di dalam Rumah, kami mengamankan dua orang pria yakni, SPT dan J,” imbuhnya.

Lanjut Kasat, saat lakukan pemeriksaan, persisnya di dalam Kamar SPT, pihaknya menemukan sebungkus kotak Rokok yang di dalamnya ada sebungkus plastik. Di dalam plastik itu, isinya sebungkus plastik klip ukuran besar yang berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.

“Dan, di dalam plastik klip ukuran sedang itu lah, kuat dugaan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 Gram,” terang Kasat.

Membeli Sabu Seberat 19 Gram
Selain itu, sebut Kasat, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan elektrik berwarna hitam. Kata Kasat, berdasar keterangan dari SPT, ia mendapat sabu tersebut dari seseorang warga Kota Padangsidimpuan yang masih dalam penyelidikan, pada Sabtu (21/1/2023) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

“Ia (SPT) menerima barang haram itu di Kota Padangsidimpuan sebanyak 19 Gram. Harga per Gram-nya, senilai Rp1 juta. Dan, dia baru membayar sebesar Rp6 juta. Di mana, ia berjanji membayar sisa pembayaran, setelah sabu habis terjual,” jelas Kasat.

Kasat menyambung, masih berdasarkan keterangan SPT, bahwa seseorang yang menjual sabu kepadanya adalah mantan Narapidana. Persisnya, pernah jalani hukuman di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Yang mana, SPT telah sebulan belakangan memperoleh sabu dari seseorang pria tersebut.

Adapun cara pemesanan barang haram itu sendiri, urai Kasat, pria yang masih lidik tersebut. mengarahkan SPT melalui telepon seluler. Lalu, SPT datang ke salah satu tempat di Kota Padangsidimpuan. Kemudian, ada salah satu anak buah pria tersebut datang dan menyiapkan sabu berbungkus kotak Rokok di bawah tiang.

“Lalu, ia (SPT) datang mengambil benda tersebut. Adapun peran rekannya (J), yakni pada Minggu (22/1/2023) lalu sekira pukul 20.30 WIB, terangka SPT menyuruhnya untuk mengantarkan setengah Gram sabu ke pembeli dengan harga Rp600 ribu,” urai Kasat.

Kasat menerangkan, J mendapat upah dari SPT berupa memakai sabu secara cuma-cuma alias gratis, jika berhasil antarakan barang haram itu ke pembeli.

Terkadang, SPT juga memberikan upah berupa uang sebesar Rp100 ribu kepada J untuk sekali antar sabu ke pembeli.

“Selanjutnya, personel membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat menutup.(LL)