Uncategorized

Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan Menangkap Dua Pelaku Pengedar Ganja Di Batunadua

http://www.kiispadangsidimpuan.com

Team operasional Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, Rabu (18/11//2023) malam.

Kedua pelaku yaitu berinisial YSL ( 27) Tahun Warga ,Desa Batang Bahal Kecamatan Psp Batunadua, bersama rekannya RA ( 27) Warga Jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru, Kota Padang Sidempuan.

Penangkapan berawal dari personil Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat seputar maraknya peredaran narkoba di sekitar lokasi tersebut.

Selanjutnya pihaknya pun melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar adanya. kemudian Kasat Res Narkoba Padang Sidempuan AKP Jasama H Sidabutar menugaskan seorang personil melakukan pembelian narkoba dengan membuat teknik penyamaran (Undercover buy).

Setelah disepakati pelaku dan personilbbertemu untuk melakukan transaksi dilokasi yang sudah di tentukan, pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda CB150 bewarna hitam.

Personil mendatangi pelaku saat bersamaan hendak menyerahkan uang, para pelaku langsung ditangkap serta dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama YSL dan RA.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti antara lain 2 bal ganja didalam 1 buah tas warna hitam.

Lebih lanjut lagi personil melakukan pengembangan di kediaman RA yang berada di jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.

Sembari di lakukan penyisiran dan penggeledahan di kamar RA, ditemukan barang bukti antara lain 1 bungkus rokok Surya berisi 11 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu, dan 1 bungkus kertas nasi diduga berisi ganja.

Kemudian tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Padang Sidempuan untuk diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba guna diproses hukum.

Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh warga Kota Padang Sidempuan, apabila mengetahui, mendengar atau melihat langsung adanya tindak pidana dan transaksi narkoba, Kasat Narkoba memohon agar segera melaporkan. (LL)