Pengemudi Kendaraan Roda 6 Ke Atas Untuk Tidak Melintas di Jalinsum Desa Batu Jomba, Kecamatan Sipirok.

Mulai 15 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menekankan kepada pengemudi kendaraan roda 6 ke atas untuk tidak melintas di Jalinsum Desa Batu Jomba, Kecamatan Sipirok.

“Kepada seluruh pengguna jalan kendaraan roda 6 ke atas yang datang dari arah Tarutung maupun Sipirok, agar tidak melewati jalan Batu Jomba karena sedang perbaikan sejak 15 Desember 2022-5 Januari 2023,” kata Kapolres Tapsel,

AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas, AKP Sofyan Helmi Nasution, Jumat (16/12/2022).
Selama pengerjaan perbaikan, menurut Sofyan, untuk sementara separuh badan jalan lebih kurang 50 meter tertutup.

Akibat intensitas hujan yang cukup tinggi di kawasan tersebut, katanya, badan jalan atau tanah yang sebelumnya sudah mendapatkan pengerasan kembali tergerus. Sehingga membuat proses percepatan perbaikan jalan jadi terhambat.

Tak hanya itu, lanjutnya, mengingat perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2023 semakin dekat, volume kendaraan yang didominasi pemudik juga akan semakin ramai sehingga penutupan separuh badan jalan menjadi solusi terbaik.

“Dengan kondisi itu, kendaraan dengan muatan roda 6 atau lebih jangan memaksa untuk melintas di talan tersebut karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengendara lainnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sambungnya, keberadaan kendaraan roda 6 ke atas juga dikhawatirkan bisa memicu kemacatan di jalur tersebut.
“Ada beberapa kemungkinan insiden yang kota prediksi bisa terjadi bila roda 6 ke atas melintas di jalan itu.

Diantaranya tidak bisa menanjak di tanjakan, kendaraan mundur, rem blong dan terbalik hingga masuk jurang yang tentunya dapat membahayakan pengendara lainnya,” jelasnya.

Untuk pengendara di bawah roda 6, Sofyan juga mengimbau agar menggunakan jalur atau akses alternatif lewat lintas timur dan Kota Sibolga.
“Roda 6 ke bawah, bila harus melintas di lokasi Batu Jomba untuk tidak saling mendahuli dengan kendaraan yang lainnya. Karena, dapat mengakibatkan jalur kendaraan menjadi berlapis yang bisa memicu kemacetan. Dan patuhi peraturan dari petugas, serta perhatikan kondisi kendaraan,” sebutnya.
Kebijakan ini, tambahnya, sesuai hasil koordinasi dengan Balai Jalan Nasional Sumatra Utara (BJN-SU) PPK 2.2 dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapsel.

“Menurut BJN-SU PPK 2.2 dan Dinas PU Tapsel, jika tidak ada curah yang tinggi maka target perbaikan jalan akan memakan waktu selama seminggu,” tuturnya. (LL)