Berawal Dari Video Viral Pencurian Di Pasar Sagumpal Bonang, Ranto Diringkus Satreskrim Polres Kota Padang Sidempuan

http://www.kiispadangsidimpuan.com PADANG SIDEMPUAN – Seorang residivis narkoba inisial MAL alias Ranto (36) ditangkap Satreskrim Polres Kota Padang Sidempuan di Desa Balaka Sipunggur Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua pada Minggu (11/12/2022).

Aksi pencurian seorang pria tersebut terekam CCTV sedang mencuri ponsel (HP) di salah satu toko di Pasar Sagumpal Bonang Kota Padang Sidempuan.

Tersangka MAL alias Ranto merupakan warga Jalan Durian Kampung Jawa Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi prasetyo Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno menjelaskan atas ketiga laporan tersebut pihaknya menggelar penyelidikan.

Adapun korban yang pertama, pelapornya adalah Rizki Siswanto (32) warga Jalan Albion Hutabarat, Lingkungan I, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kamis (10/11/2022) pagi.

Sementara, korban kedua adalah Drs Samsudin Hasibuan (61) warga Jalan Sutan Mhd Arif Kota Padang Sidempuan. Ia mengalami peristiwa pencurian pada, Kamis (24/11/2022) siang.

Selanjutnya, korban bernama Hoklina (50) warga Kabupaten Deli Serdang. Ia mengalami pencurian, Jumat (25/11/2022) pagi.

Saat kejadian, Hoklina sedang menjaga Toko (Counter) HP miliknya di Pasar Sangkumpal Bonang. Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak ia kenal ingin membeli Handphone Android.

Kemudian Hoklina menawarkan dua unit HP, namun, laki-laki tersebut meminta HP yang lain. Ketika hendak mengambil HP lain tersangka MAL alias Ranto langsung kabur dan melarikan dua unit HP milik Hoklina yang terletak di steleng Toko. Kejadian itu, sempat terekam CCTV Toko, hingga akhirnya Hoklina melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Sidempuan.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa pelakunya adalah MAL alias Ranto yang sempat terekam CCTV,” ujar Kasat, Selasa (13/12/2022).

Lanjut AKP Bambang, tak butuh waktu lama, usai melakukan penyelidikan, Tekab Sat Reskrim berhasil membekuk pelaku berikut beberapa barang bukti berupa sejumlah unit HP.

“Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian atas ketiga laporan polisi tersebut. Kini, pelaku tengah jalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Padang Sidempuan,” pungkasnya. (LL)