Polisi Tangkap Polwan Gadungan, Pelaku Berhasil Kibuli Korban Rp13 Juta_KTR

Tersangka FS, Polwan Gadungan saat di Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan.

http://www.kiispadangsidimpuan.com Padang Lawas Utara, Sumatera Utara – Mengaku sebagai Polisi Wanita(Polwan) yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan, Wanita berinisial, FS (23), asal Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Utara akhirnya masuk jeruji besi Polsek Padang Bolak, Padang Lawas Utara(Paluta), Sumatera Utara(Sumut). Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini mengaku-ngaku Polwan aktif dan berhasil melakukan penipuan pada warga.

Informasi yang dihimpun, aksi penipuan yang dilakukan FS, berawal saat dirinya datang ke rumah Korban, Aminah Harahap(35) yang ada di Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekira April 2022 lalu.

Saat itu, FS datang dengan maksud untuk mengontrak rumah di samping kediaman Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapsel. Dari pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap.

“Saat itu, tersangka (FS) bercerita kepada korban (Aminah) bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus barang bukti sepeda motor korban yang sedang ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Mandailing Natal,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Senin (6/6/2022) malam.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, FS mengaku bahwa dirinya juga mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan, Korban Aminah terpedaya dengan kata-kata manis dari tersangka FS hingga korban rela menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, untuk membantu pengurusan masalahnya.

“Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp 2 juta. Kedua, sebanyak Rp 2 juta. Ketiganya, sebanyak Rp 4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp 5 juta,” imbuh Kapolres.

Meski korban sudah menyerahkan uang dengan total Rp 13 juta, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan tak kunjung selesai. Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah. Tidak terima, korban langsung melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Padang Bolak.

“Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak,” pungkas Kapolres.(LL)