Uncategorized

Tekab Reskrim Polres Padang sidempuan Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan

http://www.kiispadangsidimpuan.com PADANG SIDEMPUAN – Tim Tekab Satreskrim Polres Padang Sidempuan tangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa atas nama Dedi Siregar, warga Desa Sibiobio Huraba, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ketiga pelaku berinisial SS, (26,), JAL (22) dan WBM (22) yang semuanya merupakan penduduk Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.

Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno ditemui Selasa (15/2/2022) mengatakqn, tersangka ditangkap Kamis (10/2/2022) di Batunadua dan Aek Tampang.

Sementara peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Jumat (22/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Saat korban mengantar temannya ke Jalan Imqm Bonjol Aek Tampang.

“Saat itu korban pelapor sedang buang air kecil di samping salah satu rumah penduduk. Lalu didatangi tiga pelaku dan langsung memukulinya,” kata Kasat Reskrim.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan pinggang terkilir. Usai berobat, korban membuat laporan ke pokisi sesuai LP/B / 365/X/2021/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya pada hari Kamis (10/2/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Tim Tekab Sat Reskrim mendapat informasi masyarakat bahwa tersangka JAL berada di Kelurahan Batunadua.

Selanjutnya petugas bergerak mengamankan JAL. Sejam kemudian menangkap tersangka SS dsn WBM yang berada di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek Tampang.

“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban pelapor Dedi Siregar, Ancaman hukuman pidana Maksimal 5 sampai 6 tahun penjara” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan.(LL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *