Polres Padangsidimpuan Gelar Press Release Akhir Tahun 2021

http://www.kiispadangsidimpuan.com PADANGSIDIMPUAN-Polres Padangsidimpuan sepanjang 2021 berhasil mengungkap dan menyelesaikan perkara kriminal dengan jumlah 482 Jumlah Tindak Pidana (JTP) dan 405 Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) atau sebesar 84,02 Persen di tahun 2021.

Bila dibandingkan tahun 2020, 472 JTP dan 332 JPTP atau sebesar 70,34 Persen.
“Beberapa kasus menonjol seperti kasus Penganiayaan, kasus pada laporan polisi LP/B/238/VII/2021/SPKT/Polres PSP/Polda Sumut, tgl 31Juli 2021 dan LP/B/289/IX/2021/SPKT/Polres PSP/Polda Sumut, tgl 5 September 2021 yang sempat viral di media social FB, Media Online, Elektronik/TV,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihatini dalam press release akhir tahun 2021, Jumat (31/12) di Lapangan Mapolres Padangsidimpuan.

Mantan Kapolsek Medan Area ini mengatakan, penanganan kasus narkotika pada tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun 2020. Di mana Polres Padangsidimpuan berhasil menuntaskan 110 JTP dan 118 Putusan Tindak Pidana (PTP) dengan 132 tersangka berhasil diamankan.

“Resnarkoba Padangsidimpuan juga mengamankan Sebanyak 38.759,33 Gram Ganja dan 259,25 Gram Jenis Sabu. Sama-sama kita berantas permasalahan Narkotika, tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan tersebut,” tegas AKBP Juliani. (LL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *