Tekab Polres Padangsidimpuan Amankan Pria Pencuri HP

http://www.kiispadangsidimpuan.com
PADANGSIDIMPUAN
Seorang pria berinisial, RH (29), sukses dibekuk jajaran tim khusus anti bandit (Tekab) Polres Padangsidimpuan (PSP), Minggu (10/10/2021) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Wek III, Padangsidimpuan Utara itu dibekuk atas dugaan melakukan pencurian handphone (HP) sekitar dua tahun lalu atau tahun 2019.
“Tersangka diamankan Tekab di Jalan Yos Sudarso, Kota Padangsidimpuan,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, S, Sos, Rabu (13/10/2021) sore.
Dijelaskan Kasat, selain mengamankan RH, Tekab juga mengamankan barang bukti 1 unit HP warna hitam yang diduga hasil curian. Sebelumnya, RH diamankan Tekab, usai adanya laporan dari korbannya yakni pemilik salah satu konter HP, Sahat Purba (35), warga Jln Alboint Hutabarat, Kota Padangsidimpuan.
Di mana, lanjut Bambang , pada Sabtu (7/10/2019) lalu sekira pukul 09.00 WIB, korban mendapati beberapa HP miliknya di konter yang berada di Jalan Patrick Lumumba, Kota Padangsidimpuan itu, sudah raib. Adapun total HP yang raib menurut pengakuan korban, kata Kasat, yakni sebanyak 10 unit.
“Atas peristiwa itu, korban pun membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan yang langsung ditindaklanjuti dan berhasil membekuk terduga pelakunya,” imbuh Kasat.
Kasat menambahkan, saat diamankan, RH mengakui perbuatannya. Dalam menjalani aksinya, RH tak sendiri. RH mengaku jika ia melakukan aksi tak terpuji itu bersama dengan seorang pria berinisial, E, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, RH sudah ditahan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun (kurungan),” tandas Kasat.