Warga Tapsel Ditangkap Karena Curi Kotak Infaq Masjid Di Sidimpuan

http://www.kiispadangsidimpuan.com-PADANGSIDIMPUAN

RA (31) seorang warga Bagas Lombang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap Polisi karena mencuri uang kotak infaq Masjid Al Huda Komplek DPRD Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (5/7/2021) sekitar jam 07:00 WIB, setelah personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangsidimpuan menerima laporan kejadian pencurian itu dan juga keberadaan tersangka.

“Barang bukti uang Rp.3.707.000, gunting, gembok dan kotak infaq yang dirusak. Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolres Padansidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.

Dijelaskannya, pada Senin (5/7/2021) pagi SPK Polres Padangsidimpuan menerima laporan pengaduan dari Ali Sutan Pane, Kepala Lingkungan V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Melaporkan tentang adanya tindak pidana pencurian uang kotak infaq Masjid Al Huda dengan cara merusak gembok kotak infaq tersebut. Laporan itu sesuai LP/206/VII/2021/SU/PSP tanggal 5 Juli 2021.

Menurut Ali Sutan Pane, pencurian itu terjadi sekitar jam 02:30 WIB dan kejadian ini diketahuinya dari Ali Hasan Lubis yang merupakan petugas jaga malam di Komplek DPRD.

Usai melaporkan aksi pencurian ini kepada Ali Sutan, ternyata Ali Hasan mencari pelaku yang dicurigai dan menemukannya tidak jauh dari Masjid Al Huda.

Dari dalam baju tersangka RA ditemukan uang Rp.3.707.000 yang diakuinya diambil dari kotak infaq Masjid Al Huda. Yakni dengan cara merusak gembok kotak infaq tersebut.

“Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa benar ia melakukan pencurian uang kotaq infaq dengan cara memotong gemboknya,” kata AKP Maria. (LL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *